SOFIFI-Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara mengecam keras maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal tanpa pita cukai di Desa Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
SEMMI mendesak Kapolda Maluku Utara dan Bea Cukai Ternate untuk segera bertindak tegas menangkap aktor intelektual di balik jaringan ini.
Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan Hi. Rifai, menyatakan bahwa praktik haram ini sudah sampai pada tahap yang sangat berani dan mencolok. Ia menyebut nama Ferry diduga kuat sebagai sosok sentral sekaligus bagian dari jaringan mafia distribusi miras ilegal di wilayah lingkar tambang tersebut.
Berdasarkan data investigasi SEMMI yang diterima Media, Selasa (7/4/26), aktivitas penjualan miras dilakukan secara terbuka di sepanjang jalan Desa Sawai tanpa adanya upaya penyamaran. Hal ini memicu kecurigaan adanya pembiaran sistematis oleh oknum aparat.
“Ini bukan bisnis skala kecil. Berbagai jenis miras bermerek seperti Celand, Rock Star, Drum, Blackcurrant,hingga Anggur Merah dijual bebas tanpa pita cukai dengan harga tinggi. Ini distribusi yang rapi, terstruktur, dan melibatkan banyak kaki tangan,” tegas Sarjan.
Bahkan, pengakuan dari salah satu pelaku yang mengarah pada nama Ferry mengungkap bahwa jaringan ini telah meluas. Aktivitas yang berlangsung vulgar ini seolah-olah menunjukkan bahwa para pelaku tidak memiliki rasa takut sedikitpun terhadap hukum yang berlaku.
Sarjan menekankan bahwa praktik tersebut telah mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Yang Termaktub dalam Pasal 19 Perda No. 12/2019 Menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol hanya dibatasi pada tempat-tempat tertentu seperti hotel berbintang, bar, dan restoran dengan kriteria khusus.
“Fakta di lapangan justru sebaliknya. Penjualan dilakukan di pinggir jalan umum. Kami mempertanyakan kinerja Kapolres Halmahera Tengah. Mengapa aktivitas yang terang-terangan ini bisa luput dari pengawasan? Jangan sampai publik menilai ada main mata antara pelaku dan penegak hukum,” cecarnya.
Selain nama Ferry, muncul pula nama pengusaha berinisial (H) yang diduga menjadi aktor utama dalam peredaran ini.
PW SEMMI Maluku Utara memberikan peringatan keras kepada Kapolda Maluku Utara untuk segera menginstruksikan jajarannya melakukan pembersihan di wilayah Weda Tengah.
“Kami mendesak Kapolda dan Bea Cukai Ternate segera Adili dan Tangkap Ferry dan aktor-aktor di belakangnya. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka wibawa negara di mata masyarakat Halmahera Tengah akan hancur. Hukum harus tegak, jangan kalah oleh mafia miras,” tutup Sarjan.

Tinggalkan Balasan