Ternate-Kasus dugaan penipuan jual beli lahan di RT 12 Kelurahan Sasa, Kota Ternate, kian memanas. Kasus yang melibatkan seorang pensiunan TNI berinisial P (Purnomo) ini kini menjadi sorotan tajam setelah kuasa hukum korban mengungkap adanya indikasi ketidaknetralan oknum aparat dan prosedur mediasi yang dinilai melangkahi aturan hukum.

Konflik ini bermula saat Purnomo menjual sebidang tanah kepada Pak Rapi senilai Rp100 juta. Namun, transaksi tersebut diketahui menggunakan sertifikat atas nama pihak lain, yakni Ibu Lestari. Proses jual beli ini pun dilakukan di bawah tangan tanpa melibatkan pihak Kelurahan Sasa, sehingga keabsahan status kepemilikan lahan luput dari verifikasi pejabat berwenang.

Wajib Dibaca Selengkapnya: https://halamansofifi.id/2025/12/12/kesaksian-korban-dugaan-penipuan-lahan-di-ternate-saya-yakin-karena-dia-pensiunan-tentara

Kondisi ini menempatkan Pak Rapi dalam posisi sulit; ia telah mendirikan bangunan rumah di atas lahan tersebut, sementara pemilik sah sertifikat kini menuntut hak atas tanahnya.

Kuasa Hukum Pak Rapi, Bahmi Bahrun, menyoroti munculnya dokumen pernyataan ganti rugi yang dinilai cacat hukum. Bahmi menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan legalitas karena beberapa poin krusial:

“Tidak boleh ada proses hukum di luar prosedur yang sah. Kita harus patuh pada kesepakatan awal di Ditreskrimum yang hanya membahas pengosongan rumah, bukan pembongkaran,” tegas Bahmi, Senin (5/1/26)

Wajib Dibaca Selengkapnya: https://halamansofifi.id/2025/12/21/sengketa-lahan-di-sasa-memanas-muncul-dugaan-intervensi-oknum-polisi-dan-polemik-pembongkaran-paksa/

Bahmi juga menyentil keterlibatan anak Purnomo berinisial TW, yang diketahui sebagai anggota aktif di Polres Morotai. TW diduga ikut mencampuri urusan mediasi dan terkesan memaksakan pembuatan surat pernyataan sepihak tersebut.

Surat Pernyataan Ganti Rugi, diduga diprakarsai oleh Oknum polisi aktif Inisal (TW) yang bertugas Di porles Morotai, di dalam surat pernyataan, kata Bahmi Bahrun tidak ada satu poin yang menjelaskan klien saya yang menyetujui, dan tidak ada tanda tangan dari pihak klien saya.

Pihak kuasa hukum memperingatkan agar institusi kepolisian tetap menjaga netralitas dan tidak menjadi alat untuk menekan warga yang menjadi korban penipuan.

Bahmi menegaskan bahwa sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), kliennya masih memiliki hak atas bangunan tersebut.

“Selama tidak ada putusan pengadilan untuk eksekusi, tidak ada pihak mana pun yang boleh menyentuh atau membongkar bangunan klien kami. Pihak penjual (Purnomo) harus bertanggung jawab penuh, bukan hanya mengembalikan uang lahan Rp100 juta, tapi juga mengganti seluruh nilai kerugian bangunan,” pungkasnya.