Ternate-Kasus dugaan penipuan jual beli tanah di Kelurahan Sasa, RT 12, Kota Ternate, kini memasuki babak baru yang kian pelik. Tidak hanya soal kerugian materiil, kasus yang menyeret oknum pensiunan TNI berinisial P (Purnomo) ini mulai memicu polemik mengenai prosedur hukum dan dugaan ketidaknetralan oknum aparat kepolisian.

Wajib dibaca: https://halamansofifi.id/2025/12/12/kesaksian-korban-dugaan-penipuan-lahan-di-ternate-saya-yakin-karena-dia-pensiunan-tentara/

Masalah utama mencuat saat diketahui bahwa Pornomo menjual lahan kepada Pak Rapi menggunakan sertifikat yang bukan atas namanya, melainkan milik orang lain, yaitu ibu Lestari . Ironisnya, transaksi senilai Rp100 juta tersebut dilakukan tanpa melibatkan pihak Kelurahan Sasa, sehingga keabsahan dokumennya luput dari verifikasi pemerintah setempat.

Kini, Pak Rapi berada di posisi terjepit: ia telah membangun rumah di atas lahan tersebut, namun pemilik sah (Lestari) menuntut pengembalian haknya.

Kuasa Hukum Pak Rapi, Bahmi Bahrun, mencium adanya kejanggalan dalam upaya penyelesaian damai yang berlangsung baru-baru ini. Ia menegaskan bahwa kesepakatan awal di Ditreskrimum hanyalah mengenai “pengosongan rumah”, bukan pembongkaran.

“Tidak boleh ada proses hukum di luar proses hukum yang sah. Klien kami dan Ibu Lestari sebenarnya sudah sepakat soal pengosongan lahan. Namun, Pak Purnomo harus bertanggung jawab penuh. Kerugian klien kami bukan hanya uang lahan 100 juta rupiah, tapi seluruh nilai bangunan harus diganti rugi total!” tegas Bahmi dengan nada tinggi.

Wajib dibaca: https://halamansofifi.id/2025/12/12/dugaan-penipuan-jual-beli-tanah-di-ternate-oknum-eks-tni-diduga-jual-lahan-milik-orang-lain-pembeli-terancam-bongkar-rumah/

Bahmi juga menyoroti tidak adanya keterlibatan kelurahan saat transaksi awal sebagai bukti adanya iktikad tidak baik dari pihak penjual sejak awal.

Ketegangan memuncak dalam pertemuan mediasi yang dihadiri Lurah Sasa dan penyidik IPDA Faisal Bertempat di Kantor Lurah Sasa. Bahmi menilai sang penyidik terlalu jauh mencampuri urusan teknis perdamaian dan terkesan memihak salah satu sisi.

“Kami menilai ada keanehan. IPDA Faisal terlalu menguasai jalannya penyelesaian damai dan seolah mencederai perjanjian awal di Krimum. Mengapa beliau begitu ngotot mendesak klien kami menandatangani poin pembongkaran rumah? Seharusnya polisi menjadi pihak netral, bukan malah menekan agar bangunan segera dibongkar,” cecar Bahmi. Minggu (20/12/25).

Ia memberikan peringatan keras bahwa tanpa adanya putusan pengadilan yang inkrah, bangunan tersebut adalah milik sah kliennya.

“Selama tidak ada putusan pengadilan untuk eksekusi, tidak ada pihak mana pun yang boleh menyentuh atau membongkar bangunan klien kami!, ungkapnya.

Saat dikonfirmasi oleh media mengenai tudingan intervensi dan kelanjutan kasus ini, IPDA Faisal memberikan tanggapan singkat namun menegaskan bahwa perkara ini masih dalam koridor hukum.

“Iya betul pak. Untuk perkara tersebut prosesnya masih berlanjut, belum ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak,” ujar IPDA Faisal saat dihubungi melalui pesan singkat.

Terkait detail penanganan kasus, ia mengarahkan agar media melakukan konfirmasi langsung ke atasan di kantor.

“Nanti di kantor ya pak, langsung konfirmasi ke Kasubdit kami. Nanti Senin ke kantor saja, jangan ke saya karena ada Kasubdit,” tutupnya.

Sebelumnya. pihak kelurahan Sasa melakukan Lurah, Ridwan B. Farma telah memberikan penjelasan terkait penjualan rumah oleh pak Purnomo tidak pernah libatkan pihak kelurahan.