TALIABU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, di bawah kepemimpinan Bupati Sashabila Mus, mengambil langkah strategis untuk mendata dan mengamankan aset daerah.
Dua gedung utama pemerintahan, yaitu Gedung DPRD dan Kantor Bupati, yang selama ini belum bersertifikat, akhirnya akan segera mendapat kepastian hukum.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pulau Taliabu, Arwin Tamimi, mengonfirmasi hal tersebut. Ia menyebut bahwa proses sertifikasi ini merupakan bagian dari program prioritas untuk mendata semua aset milik pemda.
“Yang paling penting adalah sertifikasi aset pemda. Kami telah melakukan rapat koordinasi dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Dan mulai bulan ini kami akan mulai start melakukan sertifikasi aset pemda,” ujar Arwin kepada media, beberapa waktu lalu.
Langkah koordinasi dengan KPK ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan transparan, guna mencegah potensi penyimpangan pengelolaan aset.
Tidak hanya dua gedung ikonik tersebut, rencana sertifikasi ini jauh lebih besar. Pemerintah Kabupaten Taliabu akan menerbitkan sertifikat untuk 181 bidang tanah milik daerah.
“Jadi pada tahun ini kami mulai 100 bidang dulu, termasuk Kantor DPRD dan Kantor Bupati. Kami lakukan bertahap dan kami pastikan pada tahun 2027 itu semua sudah tersertifikat,” pungkas Arwin Tamimi.
Program bertahap ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas seluruh aset daerah, melindungi aset dari sengketa di masa depan, dan menjadi fondasi yang kuat untuk perencanaan pembangunan Pulau Taliabu ke depannya.
Tinggalkan Balasan