TALIABU– Pengurusan pembuatan sertifikat tanah oleh masyarakat Pulau Taliabu akan sudah bisa dilakukan di Pulau Taliabu, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat pada tahun ini.

Upaya untuk mempermudah masyarakat dalam menerbitkan dokumen yang berkaitan dengan tanah, ini  menjadi langkah awal Bupati Pulau Taliabu Sashabila Mus dalam upaya kerja nyata  100 hari kerja kepimimpinannya bersama La Ode Yasir.

Kepala Dinas (Kadis)  Perumahan dan Permukiman (Perkim), Arwin Tamimi katakan, keseriusan bupati untuk  menghadirkan pelayanan pengurusan tanah di Taliabu, terjawab sudah setelah Bupati mngirimkan surat ke  Kementerian Agraria dan Tata Ruang  (ART) dan melakukan pertemuan ke Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Maluku Utara.

Dari hasil koordinasi Bupati dan pihak-pihak terkait, hasilnya disetujuinya pembentukan kantor pertanahan di Pulau Taliabu yang diawali dengan pembentukan kantor perwakilan Pertanahan Sula pada tahun depan.

“jadi bupati sudah menyurat ke Kementerian ART dan Kakanwil BPN Maluku Utara, dan hasilnya disetujui pembukan kantor Pertanahan Taliabu dengan memulai buka kantor perwakilan dulu di tahun depan” Kata Arwin, Kamis (14/08/2025).

Lanjut Arwin, namun dengan tujuan mempercepat pelayanan  di Pulau Taliabu, Pertanahn Sula melakukan langkah dini dengan membuka rumah layanan pada agustus tahun ini.

Rumah Layanan adalah sebagai respons terhadap dorongan kuat dari Bupati Taliabu, Kanwil BPN Malut mempercepat pendirian rumah layanan untuk memfasilitasi pengurusan tanah oleh masyarakat dan mencegah potensi sengketa tanah di masa mendatang.

“Jadi pertanahan Sula akan mulai buka rumah layanan di Taliabu setelah 17 Agustus ini. Jadi informasi ini disampaikan oleh Kakanwil Malut. Nantinya masyarakat sudah bisa lakukan pengurusan di Taliabu,” Jelas Arwin.

Untuk mempercepat rumah layanan, Pemda Taliabu kata Arwin, akan memfasilitasi kantor sementara untuk nantinya ditempati pihak pertanahan Sula. ”nanti kita bantu carikan kantor sementara untuk menopang aktifitas rumah layanan pertanahan di Taliabu.