MALUKU UTARA– Kasus pembunuhan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, KLP alias Tiwi (30), terus bergulir. Penyidik Satreskrim Polsek Maba Selatan akhirnya memeriksa istri dari tersangka utama, Aditya Hanafi (27), yang berinisial AFM.

Pemeriksaan intensif ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Istri tersangka diperiksa di kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara di Ternate pada Selasa (12/8/2025), setelah mangkir dari panggilan pertama. Kapolsek Maba Selatan, IPDA Habiem Ramadya, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap AFM dilakukan sebagai saksi untuk memastikan kelengkapan alat bukti yang diperlukan penyidik.

Meskipun belum ditemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan AFM dalam kasus pembunuhan ini, penyelidikan terus didalami.

Kapolsek menegaskan bahwa setiap prosedur hukum akan dijalankan sesuai ketentuan. “Setelah pemeriksaan saksi selesai, selanjutnya berkas akan kami kirimkan tahap pertama ke JPU,” ujar IPDA Habiem.

Tersangka Aditya Hanafi, rekan kerja korban di BPS Halmahera Timur, diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan. Mirisnya, sebelum menyerahkan diri, tersangka diketahui baru saja melangsungkan pernikahan dengan AFM, yang juga bekerja di BPS.

Penyidikan kasus ini telah melibatkan Polsek Maba Selatan, Satreskrim Polres Haltim, dan Kejaksaan Negeri Halmahera Timur. Bahkan, rekonstruksi pembunuhan telah digelar pada Jumat (8/8/2025) di rumah dinas BPS Haltim dengan memeragakan 33 adegan sesuai hasil penyidikan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340, 339, 338, subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman hukuman yang menanti Aditya Hanafi sangat berat, mulai dari hukuman penjara minimal 20 tahun hingga pidana mati.

Kasus ini masih menjadi sorotan publik yang menantikan proses hukum yang transparan dan berkeadilan.

Penyidik pun terus bekerja untuk memastikan semua motif dan kemungkinan peran pihak lain terungkap secara tuntas.