TERNATE– Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Maluku Utara saat ini sedang menangani tiga aduan masyarakat terkait Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) di tingkat SMA dan SMK.

Laporan ini diajukan setelah pengumuman hasil seleksi SPMB yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara pada Selasa, 1 Juli 2025, pukul 17.00 WIT.

Sesuai jadwal, sekolah menengah atas yang menerima hasil pengumuman akan melanjutkan proses verifikasi dokumen secara manual bagi peserta yang lolos seleksi pada hari ini, 2 Juli 2025.

Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara secara berkelanjutan memantau pelaksanaan SPMB. Mereka telah mendirikan posko pengaduan masyarakat dengan tujuan utama untuk mencegah praktik “siswa titipan” dan berbagai bentuk maladministrasi lainnya yang berpotensi terjadi selama proses penerimaan ini.

Koordinator Pengawas SPMB Ombudsman Perwakilan Maluku Utara, Abdy Kusuma, mengonfirmasi kepada Halamansofifi.id bahwa ada tiga aduan yang sedang mereka tangani.

“Saat ini kami telah mengantongi tiga aduan yang masuk dan saat ini kami sedang menanganinya,” ujar Abdy.Rabu (2/7/2026)

Meski demikian, Abdy belum dapat membeberkan detail spesifik mengenai bentuk-bentuk aduan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setiap aduan memiliki rangkaian masalah yang berbeda-beda, sehingga memerlukan kajian khusus.

“Kami belum bisa menyebut secara detail karena saat ini kami sedang menanganinya dan bentuk masalah juga berbeda-beda, tapi sesegera mungkin akan kami informasikan kepada publik,” tutup Abdy,

Diharapkan langkah cepat Ombudsman ini dapat menjaga integritas dan transparansi dalam proses SPMB, guna memastikan setiap calon mahasiswa memperoleh kesempatan yang adil tanpa intervensi atau praktik yang merugikan.