Sofifi-Pendidikan di Maluku Utara kembali diguncang isu tak sedap. Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Halmahera Timur, Muhammad Zufriyadi, diduga kuat bermain “operasi senyap” dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah secara perorangan yang dituding melompati prosedur birokrasi legal.
Lebih berani lagi, Zufriyadi diduga mencatut nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjuanda, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Maluku Utara, Abubakar Abdullah, untuk melegitimasi pergantian sejumlah kepala sekolah yang akan dinonjobkan.
Sumber internal menyebutkan bahwa penerbitan SK tersebut, salah satunya SK untuk Kurnilawati Laidi sebagai Plt Kepala SMA Negeri 6 Halmahera Timur menggantikan Lasiali—terkesan dipaksakan dan dilakukan diam-diam. Secara administratif, mekanisme pergantian jabatan struktural di lingkungan Pemprov seharusnya melewati verifikasi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dikoordinasikan melalui Sekda, hingga mendapatkan persetujuan resmi pimpinan daerah.
“Belum ada arahan resmi untuk pergantian Kepsek di Haltim. Harusnya ikut struktur: BKD, Sekda, baru ke pimpinan. Ini seolah-olah dinas bekerja sendiri. Padahal untuk pelantikan definitif saja kita masih menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek),” ungkap sumber yang meminta namanya dirahasiakan.
Bahkan, isu miring mengenai adanya “mahar” dalam pergantian jabatan di SMA Negeri 6 Haltim kini mulai menjadi buah bibir. Pencopotan Lasiali yang dinilai tiba-tiba tanpa dasar evaluasi yang transparan memperkuat dugaan adanya praktik “main hakim sendiri” oleh oknum di tingkat Cabang Dinas.
Dugaan manuver Zufriyadi ini mencuat tepat setelah Kadikbud Malut, Abubakar Abdullah, melakukan kunjungan kerja ke sejumlah sekolah di Halmahera Timur pada Minggu (25/1/2026). Zufriyadi disebut-sebut mengklaim kepada pihak sekolah bahwa SK tertanggal 2 Februari 2026 tersebut adalah perintah langsung dari Kepala Dinas dan Gubernur Ibu Sherly Tjuanda.
“Dia (Zufriyadi) mengatakan SK ini sah dan merupakan perintah. Padahal secara logika birokrasi, proses ini masih jauh dari kata final karena menunggu Pertek,” tambah sumber tersebut.
Jika dugaan ini terbukti, tindakan Muhammad Zufriyadi yang mengeluarkan SK perorangan tanpa melalui jalur birokrasi yang sah bisa dikategorikan sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi berat.
Muhammad Zufriyadi, Saat dihubungi Media Malutupdate, Bukan malam memberikan tanggapan Keabsahan SK yang dikeluarkan, malah menanyakan ID Card Wartawan.
“Mana Kartu Id card Wartawan, Coba Mana saya lihat? Karena Banyak Wartawan Bodong” jelasnya melalui sambungan telpon, Sabtu (8/2/26).
Hinggah beriat ini diterbitkan, BKD dan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara Dalam upaya dihubungi, soal pencatutan nama Gubernur dan isu “mahar” dalam pergantian Kepsek di Halmahera Timur.

Tinggalkan Balasan