Sanana-Front Persatuan Masyarakat (FPM) Desa Pas Ipa bersama elemen mahasiswa resmi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Pas Ipa, M. Ali Sangaji. Desakan ini menyusul adanya dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Meskipun laporan resmi telah dilayangkan sejak 19 Januari 2026, pihak pelapor menyayangkan sikap Kejari yang hingga kini belum melakukan langkah konkret atau tindak lanjut yang jelas.

Dalam pernyataannya, FPM Desa Pas Ipa menegaskan bahwa keresahan warga memuncak akibat mandeknya pembangunan di desa yang diduga kuat berakar dari pengelolaan anggaran yang tertutup.

“Kami meminta kejelasan dari Kejaksaan. Pembangunan di desa mandek karena tidak ada transparansi. Sesuai aturan, setiap desa wajib memasang baliho APBDes agar masyarakat tahu besaran anggaran dan item kegiatannya. Di Pas Ipa, hal ini tidak terjadi,” tegas perwakilan FPM, Sabtu (7/2/2026).

Mahasiswa Ikut Bereaksi
Senada dengan warga, mantan Presiden BEM Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara, Mursid Puko, turut mengecam lambannya penanganan kasus ini. Sebagai putra daerah asal Pas Ipa, ia menuntut Kejari Sula bekerja profesional dan transparan.

“Saya mendesak pihak Kejaksaan segera memanggil Kades Pas Ipa terkait dugaan penyelewengan anggaran 2023-2025. Laporan sudah masuk, tanda terima sudah ada, sekarang tinggal kemauan Kejaksaan untuk menindaklanjutinya demi keadilan masyarakat desa,” tutup Mursid.