Ternate-Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Muchlis Djumadil, yang menyebutkan bahwa kasus perundungan (bullying) di SDN 32 Kota Ternate sebagai fenomena yang “lumrah” terjadi di mana-mana, menuai kritik keras.
Ketua Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara, Sarjan H. Rifai, menilai pernyataan tersebut terlalu prematur dan terkesan meremehkan persoalan serius yang berdampak pada kekerasan fisik.
Sarjan H. Rifai menegaskan bahwa apa yang terjadi di SDN 32 Kota Ternate bukanlah sekadar “kejadian biasa” yang bisa dinormalisasi. Menurutnya, sekolah tersebut memiliki catatan merah atau preseden buruk terkait penanganan siswa yang tidak kunjung dibenahi oleh Dinas Pendidikan.
“Pernyataan Kadis Pendidikan itu sangat prematur. Masalah perundungan ini bukan hal sepele karena berakhir pada kekerasan fisik. Kadis seharusnya tidak menutup mata bahwa SDN 32 memiliki rekam jejak yang buruk terkait masalah ini,” tegas Sarjan dalam keterangan resminya yang diterima Media, Jumat (6/2/26)
Ia pun mendesak Muchlis Djumadil untuk tidak amnesia terhadap rekomendasi lembaga negara. “Kadis Pendidikan harus buka kembali lembaran salinan atensi Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara. Kejadian di SDN 32 ini bukan baru kali ini saja terjadi. Beberapa tahun lalu, Kadis sendiri sebenarnya sudah mengetahui adanya tindakan perundungan kepada siswa hingga melibatkan orang tua wali,” lanjutnya.
Lebih lanjut, PW SEMMI Maluku Utara menyoroti lemahnya fungsi kontrol dan manajerial dari pimpinan sekolah. Sarjan menilai, jika Kepala Sekolah SDN 32 memiliki kompetensi yang mumpuni dalam mengorganisir lingkungan sekolah, maka kekerasan fisik yang dialami korban seharusnya bisa dicegah sejak dini.
“Jika kepala sekolahnya bijak dan cerdas dalam mengorganisir seluruh komponen sekolah, mungkin perundungan dan kekerasan fisik ini tidak akan terjadi. Kejadian yang berulang ini membuktikan adanya kegagalan kepemimpinan di tingkat satuan pendidikan,” ujar Sarjan.
Atas dasar rentetan kejadian tersebut, PW SEMMI meminta Kepala Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi total dan tidak hanya memberikan pembinaan formalitas. Sarjan menantang Kadis untuk berani menjamin kelayakan posisi kepala sekolah yang menjabat saat ini.
“Saudara Muchlis Djumadil harus bisa menjamin, apakah kepala sekolah SDN 32 ini memang layak atau tidak menahkodai sekolah tersebut? Jangan sampai mutu pendidikan kita dikorbankan karena menempatkan orang yang tidak mampu mencegah kekerasan di lingkungan sekolah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PW SEMMI Maluku Utara menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa rekomendasi Ombudsman RI serta perlindungan terhadap korban perundungan menjadi prioritas utama, bukan sekadar dianggap sebagai angin lalu oleh birokrasi pendidikan di Kota Ternate.

Tinggalkan Balasan