Ternate-Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru di Kelurahan Kayu Merah tidak hanya menjadi ajang imbauan kamtibmas, tetapi juga ruang pencerahan hukum yang mendalam.
Perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Malut, Bahmi Bahrun, SH, memberikan sorotan tajam mengenai aspek sosial kultural dan perluasan sanksi pidana dalam aturan hukum yang mulai berlaku efektif sejak awal 2026 tersebut.
Dalam kegiatan yang dipusatkan di Pos Nelayan KUB Berkah, Rabu (28/01/2026), Bahmi mengungkapkan bahwa KUHP baru membawa paradigma berbeda dalam memandang ketertiban umum dan perlindungan privasi.
Salah satu poin krusial yang dipaparkan Bahmi adalah mengenai peredaran Minuman Keras (Miras). Ia menegaskan bahwa dalam regulasi terbaru, jeratan hukum tidak hanya menyasar mereka yang mengonsumsi hingga mabuk di tempat umum, tetapi juga pihak yang memfasilitasi.
“Penting untuk diketahui masyarakat, bahwa bukan hanya peminum yang bisa dipidana. Mereka yang menjual atau memberikan miras kepada orang lain juga dapat dikenakan sanksi pidana,” urai Bahmi di hadapan warga dan pemuda Kayu Merah.
Ia memberikan catatan khusus mengenai perlindungan anak. Menurutnya, ada perbedaan sanksi yang sangat signifikan bagi pelaku yang memberikan miras kepada anak di bawah umur dibandingkan kepada orang dewasa.
“Hukumannya jauh lebih berat jika korbannya adalah anak di bawah umur. Ini adalah bentuk proteksi negara terhadap generasi muda,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bahmi menjelaskan bahwa jauh sebelum KUHP baru ini resmi berlaku pada 2 Januari 2026, masih terdapat celah yang belum menyentuh aspek sosial kultural masyarakat, terutama terkait perizinan hingga batas-batas ketertiban umum. Melalui sosialisasi ini, YLBH Malut berupaya menjembatani pemahaman warga agar tidak terjebak dalam masalah hukum akibat ketidaktahuan.
Pencerahan hukum dari YLBH Malut ini memperkuat poin yang disampaikan Kapolsek Ternate Selatan, IPDA Fatmawati Sukur. Jika Kapolsek menekankan pada pencegahan dari ranah keluarga, Bahmi Bahrun melengkapinya dengan konsekuensi logis dari sisi pasal-pasal pidana.
Kapolsek sebelumnya juga mengingatkan warga terkait pasal “Kumpul Kebo”, pencurian, hingga penyalahgunaan lem pada anak remaja, serta aturan ketat mengenai batas waktu pesta malam yang jika dilanggar dapat berujung sanksi.
Acara yang turut dihadiri Plt Lurah Kayu Merah Fatmah Waheng, perwakilan pemuda Sandin AR, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas ini, diharapkan mampu menciptakan masyarakat Kayu Merah yang lebih Sadar Hukum (Kadarkum) di tengah transisi aturan pidana nasional yang baru.

Tinggalkan Balasan