Halamhera Timur-Harian Advokasi Tambang Maluku Utara (HANTAM MALUT) mengeluarkan pernyataan keras mendesak penghentian segera seluruh aktivitas operasional PT Nusa Karya Arindo (PT NKA) di Kabupaten Halmahera Timur. Anak perusahaan PT ANTAM Tbk. tersebut diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal di dalam kawasan hutan.

Direktur HANTAM MALUT, Alfatih Soleman, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dihimpun, PT NKA disinyalir beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Selain persoalan lahan, Alfatih juga menyoroti keabsahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.

“IUP PT NKA diduga terbit tanpa melalui mekanisme lelang sebagaimana diatur oleh undang-undang. Ini adalah pelanggaran serius yang dilakukan oleh anak perusahaan BUMN,” tegas Alfatih dalam keterangannya, Kamis (22/1/26).

HANTAM MALUT menyayangkan lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) dan instansi pemerintah terkait. Muncul kekhawatiran di masyarakat bahwa status PT NKA sebagai bagian dari BUMN memberikan “kekebalan” terhadap sanksi hukum.

“Jika pelanggaran administratif dan izin dasar saja dibiarkan, bagaimana kita bisa menjamin perusahaan ini tidak merusak lingkungan? Kecil kemungkinan ada tindakan serius jika pencemaran terjadi di masa depan,” tegas Alfatih.

Menyikapi hal tersebut, HANTAM MALUT melayangkan tuntutan poin demi poin sebagai berikut:

*Meminta PT ANTAM segera menghentikan aktivitas PT NKA di Halmahera Timur.

* Mendesak PT ANTAM untuk mengevaluasi kinerja Pimpinan ANTAM UBPN Maluku Utara.

* Meminta kementerian terkait mencabut izin PT NKA karena cacat prosedur.

Alfatih menegaskan, jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti, pihaknya akan memobilisasi massa untuk melakukan aksi besar-besaran di Jakarta. Aksi tersebut bertujuan mendesak pemerintah pusat dan markas besar kepolisian untuk mencopot Direktur PT ANTAM dan menindak tegas oknum yang terlibat dalam pembiaran pelanggaran ini.