Jakarta-Eskalasi kekecewaan masyarakat terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan Maluku Utara kini memuncak hingga ke Ibu Kota Negara. Koordinator Lapangan Harian Advokasi Tambang Maluku Utara (HANTAM-MALUT), Alfatih Soleman, memastikan pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Markas Besar (Mabes) Polri pada Rabu, 21 Januari 2026 mendatang.

Kepastian gerakan ini diperkuat dengan telah diserahkannya surat pemberitahuan aksi ke Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (19/1/2026), dengan Nomor Surat: 012/B/HTM/I/2026.

Sebanyak 60 orang massa aksi, yang terdiri dari gabungan mahasiswa dan aktivis asal Jakarta serta Maluku Utara, siap menyuarakan “rapor merah” kinerja kepolisian daerah langsung di hadapan Kapolri.

Dalam keterangan pers yang diterima media, Alfatih Soleman mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan puncak dari kegelisahan warga Maluku Utara atas karut-marut tata kelola tambang.

“Kami datang ke Jakarta bukan tanpa alasan. Maluku Utara saat ini sedang dalam kondisi darurat penegakan hukum pertambangan. Kami menilai Kapolda Maluku Utara telah gagal menjaga amanah hukum dan terkesan melakukan pembiaran terhadap praktik-praktik ilegal di daerah kami,” Tulis Alfatih Direktur Hantam Malut

Terkait tuntutan pencopotan jabatan tertinggi Polri di Maluku Utara tersebut, Alfatih menambahkan bahwa perubahan pimpinan adalah hal mutlak untuk memulihkan kepercayaan publik.

“Copot Kapolda Malut adalah harga mati! Penanganan kasus-kasus tambang di sana sangat lambat dan tidak serius. Jika pimpinannya tidak mampu memberikan ketegasan, maka harus diganti oleh figur yang berani menindak mafia tambang tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

Selain itu, Salah satu poin utama yang memicu kemarahan massa adalah polemik penjualan ore yang diduga ilegal oleh PT WKM. Alfatih menuntut transparansi total dari Mabes Polri guna meminimalisir adanya intervensi di tingkat daerah.

“Kasus penjualan 90.000 metrik ton ore ilegal oleh PT WKM harus segera diambil alih oleh Mabes Polri. Kami tidak ingin kasus ini ‘masuk angin’ jika hanya ditangani di daerah. Kami butuh keadilan nyata, bukan sekadar janji di atas kertas,” tutup Alfatih.

Berdasarkan konsolidasi gerakan, berikut adalah empat poin tuntutan yang akan disuarakan di depan pintu gerbang Mabes Polri pada Rabu besok:

* Mendesak Kapolri segera melakukan pencopotan karena dinilai tidak serius dan lamban dalam menangani kasus-kasus pertambangan.

*Menuntut Mabes Polri segera menarik penanganan kasus dugaan penjualan 90.000 metrik ton ore ilegal PT WKM dari wilayah hukum Polda Malut.

*Meminta Mabes Polri melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perizinan dan penegakan hukum lingkungan di Maluku Utara.

*Menindak tegas segala bentuk pelanggaran oleh perusahaan pertambangan yang merugikan hak-hak rakyat Maluku Utara.