Halmahera Timur- Penyaluran beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 4 Halmahera Timur kini tengah menjadi sorotan.
Irwan Sahuleka, selaku Kepala Sekolah, diduga tidak transparan dalam menyalurkan bantuan pendidikan tersebut kepada siswa penerima manfaat sejak tahun 2021 hingga 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak internal, muncul keresahan mengenai kejelasan penyaluran dana beasiswa yang seharusnya menjadi hak siswa kurang mampu tersebut. Minimnya keterbukaan informasi dari pihak sekolah memicu dugaan adanya tata kelola yang tidak sehat dalam administrasi PIP di sekolah tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait tudingan tersebut, Irwan Sahuleka membantah keras. Ia mengeklaim bahwa seluruh proses penyaluran selama masa jabatannya telah dilakukan secara transparan.
“Saya selalu menyalurkan PIP secara transparan. Informasi yang kalian dapatkan itu dari mana?” ujar Irwan saat dimintai keterangan.
Menariknya, Irwan juga membawa-bawa posisinya di lembaga pengawasan hukum untuk menegaskan bahwa dirinya bekerja sesuai aturan. “Saya ini sangat berhati-hati dalam penyaluran beasiswa PIP, apalagi saat ini jabatan saya sebagai Wakil Sekretaris Pengawas Tipikor Wilayah Provinsi Maluku Utara,” ungkapnya.
Berdasarkan data resmi dari portal pip.kemendikdasmen.go.id, SMAN 4 Halmahera Timur (NPSN: 60201365) tercatat mengelola dana bantuan yang cukup signifikan dalam dua tahun terakhir:
* Tahun 2024: Sebanyak 142 siswa tercatat sebagai penerima dengan total dana tersalurkan mencapai Rp 212.400.000.
* Tahun 2025: Jumlah penerima meningkat menjadi 160 siswa dengan total dana yang dikucurkan pemerintah sebesar Rp 264.600.000.
Dari data tersebut, terlihat ada alokasi dana ratusan juta rupiah setiap tahunnya yang dikelola oleh sekolah. Pada tahun 2025 saja, terdapat dana sebesar Rp 174,6 juta dari kategori “Pemberian” dan Rp 90 juta dari kategori “Pemberian Relaksasi” yang harus dipastikan sampai ke tangan siswa tanpa potongan atau hambatan.
Meskipun Kepala Sekolah mengklaim dirinya sebagai bagian dari pengawas korupsi, dugaan ketidaktransparanan ini tetap memerlukan pembuktian lebih lanjut di lapangan.

Tinggalkan Balasan