Kepulauan Sula-Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban hamil di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, terus bergulir. Meski terduga pelaku berinisial IS telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Polres Kepulauan Sula hingga kini belum melakukan penahanan.
Perkara yang menimpa korban berinisial ZT ini awalnya dilaporkan ke Polsek setempat pada Desember 2024, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula pada Januari 2025 untuk penanganan lebih lanjut.
KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Ipda Deni Wibowo, menjelaskan bahwa saat ini berkas perkara masih dalam proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia mengungkapkan bahwa belum ditahannya tersangka IS dikarenakan yang bersangkutan dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum.
“Belum dilakukan penahanan karena tersangka bersikap kooperatif. Saat ini berkas perkara masih berstatus P19 (pengembalian berkas untuk dilengkapi),” ujar Ipda Deni saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (13/1/2026).
Saat ini, penyidik tengah bekerja keras untuk memenuhi petunjuk-petunjuk dari jaksa agar kasus ini bisa segera naik ke tahap berikutnya. “Kami sedang melengkapi petunjuk jaksa, baik secara formil maupun materiil. Jika seluruh petunjuk sudah terpenuhi dan berkas dikirim kembali, besar kemungkinan akan segera P21 (dinyatakan lengkap),” tambahnya.
Terkait desakan penahanan terhadap tersangka, Ipda Deni menegaskan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) dan dilakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti), maka kewenangan penahanan sepenuhnya akan berpindah ke pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
“Nanti kalau sudah tahap II dan kami limpahkan ke kejaksaan, soal penahanan atau tidak itu sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan