Jakarta- Direktur Hantam Malut, Alfatih Soleman, bereaksi keras atas jeritan warga Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, yang melaporkan dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan PT Gane Tambang Sentosa (GTS).
Dalam Reals yang diterima Media, Senin (12/1/25), Alfatih menegaskan bahwa perubahan warna air di Sungai Doko dan Sungai Rijang menjadi kemerahan bukan sekadar fenomena alam biasa, melainkan alarm bahaya bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat di lingkar tambang.
Alfatih menilai, keluhan warga mengenai air yang tak lagi layak konsumsi serta rusaknya perkebunan pala dan kelapa akibat banjir kiriman dari hulu adalah bukti nyata adanya kegagalan perusahaan dalam menjalankan mandat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Selatan untuk tidak hanya duduk di balik meja, tetapi segera turun ke lapangan melakukan uji petik laboratorium dan audit lingkungan secara menyeluruh.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sudah sangat jelas mengatur bahwa setiap pelaku usaha wajib mencegah pencemaran. Jika Sungai Doko dan Rijang terbukti tercemar akibat aktivitas pembukaan lahan PT GTS, maka pemerintah harus mengambil tindakan tegas, mulai dari sanksi administratif hingga penghentian sementara operasional perusahaan.
Tak hanya soal lingkungan, Alfatih juga menyoroti “janji manis” pembangunan infrastruktur yang hingga kini dianggap warga hanya menjadi pepesan kosong.
Ia mengingatkan PT GTS bahwa pembangunan jalan dan jembatan antar desa bukan sekadar bantuan sukarela, melainkan kewajiban moral dan sosial terhadap ruang hidup warga yang telah terdampak operasional tambang.
Alfatih menegaskan bahwa Hantam Malut akan mengawal kasus ini hingga ada kejelasan terkait ganti rugi tanaman warga yang mati dan kepastian mengenai pembangunan infrastruktur dasar.
Ia mengingatkan bahwa investasi di Pulau Obi tidak boleh mengorbankan masa depan petani dan mengotori sumber air bersih yang menjadi hak dasar rakyat Maluku Utara.

Tinggalkan Balasan