Ternate- Tindakan oknum penyidik dan petugas SPKT Polsek Ternate Pulau di Kelurahan Jambula menuai kritik tajam. Kuasa hukum Bahmi Bahrun, S.H., menyesalkan pola komunikasi aparat yang dinilai tidak profesional dan menabrak aturan jam kerja efektif saat menangani aduan masalah utang-piutang.
Bahmi Bahrun menilai pelayanan pengaduan oleh oknum petugas tersebut terlalu prematur dan terkesan dipaksakan. Pasalnya, petugas melakukan pemanggilan melalui telepon kepada kliennya (peminjam uang) pada waktu yang tidak wajar, yakni di atas pukul 01.00 WIT dini hari.
“Penyidik dan SPKT seharusnya tidak terburu-buru. Menelpon peminjam uang di atas jam satu malam dan memaksa harus tiba di Polsek dalam waktu 5 menit adalah tindakan yang tidak masuk akal,” tegas Bahmi kepada media. Kamis (9/1/26)
Menurutnya, meskipun pihak kepolisian berniat melayani pengadu, aparat tetap harus mempertimbangkan kondisi waktu dan hak privasi warga negara, terutama jika tidak ada unsur kegawatdaruratan.
Lebih lanjut, Bahmi mengingatkan pihak kepolisian mengenai batasan kewenangan dalam menangani perkara. Ia menegaskan bahwa masalah ini murni persoalan wanprestasi atau ingkar janji dalam utang-piutang yang masuk dalam ranah hukum perdata.
Bahmi menilai komunikasi oknum penyidik dan petugas SPKT tersebut menunjukkan sikap arogan dan mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Peraturan Kapolri (Perkap) tentang manajemen penyidikan dan etika profesi.
“Percakapan petugas dengan saya terlalu memaksakan keadaan. Kami meminta agar aparat kepolisian di Polsek Ternate Pulau bekerja sesuai koridor hukum, mengikuti SOP, dan menjunjung tinggi etika berkomunikasi dengan masyarakat. Jangan tunjukkan arogansi di luar jam kerja efektif,” tutup Bahmi.

Tinggalkan Balasan