Taliabu-Upaya anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Mislan Syarif, untuk menerangi wilayah terpencil di Kabupaten Pulau Taliabu dan Kepulauan Sula kini menemui tantangan besar.
Meski program pembangunan jaringan listrik telah disetujui, persoalan pembebasan lahan kini menjadi batu sandungan yang menghambat realisasi di lapangan.
Melalui skema Program Listrik Desa (Lisdes) tahun 2025, hasil kawalan Mislan Syarif bersama dukungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, sebanyak tujuh desa di Taliabu telah ditetapkan sebagai penerima manfaat. Desa-desa tersebut meliputi:
* Waikoka
* Kamaya
* Waikadai Sula
* Waikadai
* Mantarara
* Losseng
* Belo
Meskipun infrastruktur pendukung seperti sepuluh unit mesin pembangkit telah tersedia, pemasangan jaringan kabel terkendala oleh tanaman produktif milik warga yang berada di jalur distribusi. Area Bebas Hambatan (ABH) menjadi syarat mutlak agar aliran listrik tidak terganggu dan mesin pembangkit tidak mengalami kerusakan teknis.
“Perjuangan untuk menghadirkan listrik ini sudah lama kita kawal. Namun, kendala di lapangan terkait pembebasan lahan dan tanaman belum tuntas diselesaikan oleh pemerintah daerah,” tegas Mislan Syarif.
Senada dengan hal tersebut, Andi, perwakilan vendor pelaksana, menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa memaksakan pemasangan jika jalur kabel masih dipenuhi tanaman produktif. Menurutnya, koordinasi lintas sektor sangat diperlukan agar program strategis nasional ini tidak mangkrak.
Mislan menekankan bahwa momentum Program Lisdes ini tidak boleh disia-siakan. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu untuk segera mengambil langkah konkret dalam memediasi masyarakat serta menyelesaikan regulasi kompensasi lahan.
“Kehadiran listrik sangat vital untuk mendongkrak ekonomi. Jatah Lisdes ini harus disambut dengan totalitas oleh Pemda. Jangan sampai program pusat ini gagal hanya karena hambatan di tingkat lokal,” tambah Mislan.

Tinggalkan Balasan