Ternate-Tepat saat lonceng pergantian tahun berbunyi, Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sejarah hukumnya. Per 1 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2023 mulai diberlakukan secara efektif.

Kantor Hukum Law Office Bahmi Bahrun, SH & Partners, Bahmi Bahrun, S.H., memberikan catatan krusial mengenai transisi besar ini.

Ia menekankan bahwa pemberlakuan KUHP baru ini bukan sekadar pergantian teks undang-undang, melainkan pergeseran paradigma hukum yang menyentuh ranah paling privat hingga ruang publik warga negara.

Salah satu poin paling krusial yang disoroti Bahmi adalah aturan mengenai hubungan seksual di luar ikatan perkawinan (zina) dan hidup bersama tanpa ikatan (kohabitasi). Dalam KUHP baru, aturan ini tertuang pada Pasal 411 dan 412.

Bahmi menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik berlebihan, namun tetap harus memahami batasan hukumnya. Ia menggarisbawahi bahwa aturan ini bersifat Delik Aduan Absolut.

“Perlu dipahami secara jernih oleh masyarakat agar tidak terjadi salah tafsir. Pidana ini hanya bisa diproses jika ada pengaduan resmi dari pihak yang paling terdampak, yakni suami, istri, orang tua, atau anak. Tanpa aduan mereka, negara tidak boleh masuk ke ruang privat tersebut,” ujar Bahmi.

Berikut adalah rincian aturan yang mulai berlaku:

 * Pasal 411 (Zina): Ancaman penjara maksimal 1 tahun atau denda Kategori II bagi persetubuhan luar nikah.

 * Pasal 412 (Kohabitasi): Ancaman penjara maksimal 6 bulan atau denda bagi pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan sah.

 * Mekanisme Aduan: Pengaduan dapat dicabut kembali sebelum pemeriksaan di sidang pengadilan dimulai, memberikan ruang mediasi bagi keluarga.

Tantangan Pasal Penghinaan dan Ruang Demokrasi

Selain urusan privat, Bahmi Bahrun juga mengingatkan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap pasal-pasal terkait penghinaan terhadap negara atau lembaga negara. Menurutnya, pemahaman yang menyeluruh sangat penting agar tidak terjadi “benturan” antara penegakan hukum dan hak berpendapat.

“KUHP baru ini mengintegrasikan nilai budaya dan kesusilaan kita sebagai bangsa Indonesia. Namun, implementasinya harus dikawal agar tetap selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi,” tambahnya.

Menutup pandangannya, Bahmi berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bertindak secara profesional dan edukatif dalam mensosialisasikan aturan baru ini. Ia menekankan bahwa tujuan hukum bukan sekadar menghukum (retributif), tetapi juga menjaga keteraturan sosial berdasarkan nilai-nilai keindonesiaan.

“Ini adalah transisi besar. Kita meninggalkan warisan kolonial menuju hukum yang lahir dari rahim bangsa sendiri. Mari kita kawal agar keadilan benar-benar dirasakan oleh semua lapisan masyarakat,” pungkas Bahmi Bahrun.