TALIABU – Polemik pembongkaran gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pulau Taliabu di Desa Ratahaya senilai Rp7 miliar terus menguat.
Gedung yang baru berusia dua tahun itu dibongkar oleh Dinas Kesehatan setelah pemerintah daerah memperoleh dana Rp175 miliar untuk pembangunan fasilitas rumah sakit baru.
Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pulau Taliabu, Rismanto Tari, menilai langkah tersebut tidak hanya keliru secara administratif, tetapi juga berpotensi memenuhi unsur pidana.
Ia meminta aparat penegak hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri maupun Polres Taliabu, segera memeriksa Kepala Dinas Kesehatan, Kruasia Marsaoli.
“Gedung dengan nilai Rp7 miliar itu dibongkar tanpa mekanisme yang berlaku. Olehnya itu saya meminta pihak kejaksaan dan Polres Taliabu untuk memeriksa Kepala Dinas Kesehatan,” tegas Rismanto, Minggu (21/9/2025).
Menurutnya, pembongkaran tiga bangunan rumah sakit lama di Desa Ratahaya yang sempat dilakukan terbukti sia-sia.
Pasalnya, pembangunan RSUD baru yang dibiayai Rp175 miliar justru dipindahkan ke lokasi lain yakni, di Desa Bobong, sehingga aset yang dihancurkan tidak lagi dimanfaatkan.
“Sekarang bangunan yang dibongkar mau diapakan? Kalau bangunan lama tidak dibongkar, seharusnya masih bisa bermanfaat untuk pelayanan publik lainnya,” sesalnya.
Rismanto merinci bahwa sikap Dinas Kesehatan melanggar sejumlah regulasi UU Keuangan dan Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan setiap pengelolaan aset daerah menjunjung asas transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
Dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menegaskan bahwa penghapusan aset hanya boleh dilakukan jika aset tidak produktif atau tidak layak fungsi serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mengatur tahapan detail penghapusan aset, mulai dari identifikasi, penilaian, penyusunan rencana, hingga persetujuan BPKAD dan kepala daerah.
Lanjut Rismanto, jika mekanisme tersebut tidak dipenuhi, pembongkaran aset daerah bisa dianggap melanggar hukum dan membuka ruang bagi penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.
Rismanto memastikan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar mendapat atensi serius.
“Ini menyangkut aset daerah dan kepentingan pelayanan publik. Jangan sampai pembiaran seperti ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan,” ujarnya
Tinggalkan Balasan