Ternate-Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai tenaga pengajar di SDN 25 Kota Ternate, berinisial YRR alias Yuliana, kini resmi berurusan dengan aparat penegak hukum.

Yuliana dilaporkan ke Polres Ternate atas dugaan penipuan dan tindakan melawan hukum karena secara terang-terangan tidak mengindahkan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Kasus ini bermula dari sengketa utang-piutang sejak Mei 2024. Yuliana diduga meminjam uang kepada pelapor, dengan janji pelunasan saat dana sertifikasi guru cair. Namun, hingga setahun berlalu, janji tersebut tidak kunjung ditepati.

Puncaknya, PN Ternate mengeluarkan putusan nomor 16/Pdt.GS/2025/PN.Tte pada 2 Februari 2026. Hakim secara resmi memvonis Yuliana telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) dan memerintahkannya untuk segera mengembalikan uang pinjaman tersebut. Berdasarkan bukti sistem informasi perkara, putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Meski sudah ada perintah pengadilan yang mengikat, Yuliana dinilai tidak memiliki itikad baik. Upaya mediasi melalui Restorative Justice (RJ) yang sempat dilakukan di Polres Ternate sebanyak dua kali pun dikhianati oleh terlapor.

Akibat sikap keras kepalanya yang tidak mengindahkan putusan hakim, Yuliana kini dijerat dengan pasal-pasal berat dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023):

* Pasal 492 (Penipuan): Terancam pidana penjara maksimal empat tahun.

* Pasal 281 (Contempt of Court): Tindakan penghinaan terhadap pengadilan karena dengan sengaja tidak mematuhi putusan hukum yang tetap.

Perbuatan hukum yang dilakukan oknum guru SDN 25 ini tidak hanya berpotensi menjebloskannya ke penjara, tetapi juga mengancam kariernya sebagai abdi negara. Berdasarkan aturan disiplin ASN, keterlibatan dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman berat dapat berujung pada sanksi pemecatan secara tidak hormat.

“Kasus ini bukan lagi sekadar soal nilai kerugian materi, melainkan kepatuhan terhadap hukum dan wibawa pengadilan. Tidak ada ruang lagi bagi Restorative Justice karena yang bersangkutan sudah berulang kali ingkar janji dan merendahkan martabat institusi peradilan,” tegas pihak pelapor dalam keterangannya.