Ternate-Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum keamanan SDN 32 Kota Ternate, W alias Warno, dinilai lamban. Kuasa hukum korban, Bahmi Bahrun, mengatakan Polsek Ternate Selatan hingga hari ke-17 pasca laporan resmi diterima pihak Polsek Ternate Selatan pada 2 Januari 2026 , pelaku belum juga ditahan.
Bahmi menegaskan bahwa insiden ini merupakan tindak pidana murni, bukan sekadar kenakalan sekolah yang bisa diselesaikan atau menunggu penyelesaian secara kekeluargaan.
Mengingat seriusnya dampak fisik dan psikologis pada korban pada hari kejadian, ia mendesak pihak kepolisian mempercepat proses penanganan perkara.
“Ini murni tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kami mendesak kepolisian bergerak cepat. Merujuk pada ketentuan UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, pemeriksaan seharusnya dilakukan maksimal 12 hari. Ini sudah hari ke-17, namun pelaku masih berkeliaran bebas. Ini bentuk (undue delay) atau penundaan yang tidak patut,” tegas Bahmi (19/1/26).
Bahmi membeberkan kronologi berdasarkan pengakuan korban. W diduga kuat melakukan tindakan represif dengan menarik paksa korban sejauh 10 meter melintasi lapangan upacara, lalu melakukan pemukulan pada bahu korban hingga menyebabkan luka fisik berupa goresan di tangan dan pembengkakan kaki.
Selain luka fisik, korban juga mengalami guncangan psikis berat hingga nekat melarikan diri dari sekolah dalam kondisi syok untuk mencari ibunya.
Menurut Bahmi, tindakan brutal oknum keamanan tersebut tidak memiliki ruang toleransi dan wajib diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sekolah seharusnya menjadi ruang aman, bukan tempat di mana anak-anak diperlakukan layaknya orang yang disiksa secara mental dan fisik oleh orang dewasa yang seharusnya melindungi mereka,” cecar Bahmi.
Pihak kuasa hukum mendesak kepolisian segera mengambil tindakan tegas berupa penahanan terhadap pelaku guna menjamin keadilan bagi korban dan pihak keluarganya.
Bahmi menambahkan, jika penyidik masih melebihi batas waktu 12 hari sesuai ketentuan baru, pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas, mulai dari bersurat ke pengawas penyidik (Propam/wasidik) hingga mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya jangka waktu penyidikan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, kapolsek Ternate Selatan belum merespon Pesan Whatsap Media.


Tinggalkan Balasan