Sofifi-Dugan Penyimpangan pengelolaan anggaran di kantor Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) kini memasuki babak baru yang lebih krusial.
penyalahgunaan Jabatan di bawah kepemimpinan Muhammad Zufriyadi selaku Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) semakin menyengat, menyusul temuan data alokasi APBD Tahun 2024.
Setelah sebelumnya didera isu penonaktifan (nonjob) kepala sekolah, dan digantikan Plt tanpa prosedur, serta dugaan lolosnya istri Kacabdin dalam seleksi PPPK tanpa jalur honorer yang sah, kini sorotan tajam tertuju pada pos anggaran operasional UPT Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Timur yang diduga kuat menjadi Aset kepentingan pribadi.
Berdasarkan dokumen Ringkasan APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024, UPT Cabang Pendidikan Wilayah Kabupaten Halmahera Timur dengan Kode: 1.01.2.22.0.00.01.0007 mengelola anggaran operasional sebesar Rp 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah).
Anggaran yang secara regulasi diperuntukkan bagi peningkatan kinerja pegawai, Alat Tulis Kantor (ATK), dan kebutuhan operasional mendasar lainnya, diduga diselewengkan untuk membiayai sewa gedung kantor. Ironisnya, gedung yang disewa menggunakan dana negara tersebut diduga kuat merupakan rumah pribadi milik ibu kandung Zufriyadi.

Informasi yang dihimpun dari mantan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengungkapkan bahwa praktik ini bukan rahasia baru.
Sejak menggantikan pejabat lama (Pak Banda) pada periode 2017-2019, Zufriyadi disinyalir langsung memindahkan lokasi operasional kantor ke kediaman orang tuanya yang terletak di Jalan Lintas Halmahera, Desa Geltoli, Kecamatan Maba.
“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap etika birokrasi. Dana negara Rp 200 juta itu harus transparan peruntukannya. Jika digunakan untuk mengontrak rumah pribadinya, maka ini jelas memenuhi unsur KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Kita patut bertanya, belanja barang apa saja yang dilaporkan? Apakah sewa kantor termasuk di dalamnya?” tegas seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan saat ditemui di Ternate, Kamis (12/2/26).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara, Sarja Hi. Rifai Jumat (14/2/25) turut bereaksi keras. Ia menilai jika struktur penyerapan anggaran dari tahun 2019 hingga 2024 tetap konsisten pada pola yang sama, maka ada upaya sistematis untuk mencairkan uang negara demi memperkaya keluarga inti.
“Wajib hukumnya bagi Inspektorat Provinsi untuk turun melakukan audit investigatif. Harus dipastikan apakah di dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) UPT Cabang Dinas Haltim, item belanja sewa kantor itu mengarah pada rumah pribadi Kacabdin atau tidak,” desak Ketua SEMMI Maluku Utara.
Sebelumnya, dirinya cecar soal evaluasi atau penyegaran jabatan terhadap dirinya meski rentetan pelanggaran terus mencuat.
“Apa sudah tidak ada SDM lain di Haltim yang mumpuni sehingga istrinya sendiri yang terus diberi Panggung?” cetus sumber tersebut.
Hal ini merujuk pada Surat Tugas Nomor: 800.1.11/09/CABDISDIKBUD-HT/2026, di mana Zufriyadi menunjuk istrinya sendiri, Nurun M. Rapi, untuk mendampingi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dalam agenda resmi. Tindakan ini dinilai sebagai puncak penyalahgunaan wewenang yang mengabaikan kualifikasi pegawai profesional lainnya di Halmahera Timur.


Tinggalkan Balasan