Kepulauan Sula-Front Persatuan Masyarakat (FPM) Desa Pasipa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, mendesak Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula segera menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dugaan penyelewengan dana desa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sula.

Desakan ini mencuat menyusul laporan resmi yang dilayangkan FPM ke Kejari Sula pada 19 Januari 2026, terkait ketidaktransparan pengelolaan anggaran oleh Kepala Desa Pasipa, M. Ali Sangaji.

“Kami mendesak Inspektorat segera menyerahkan LHP ke Kejaksaan sebagai bahan pendukung agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti secara hukum,” ujar perwakilan FPM Desa Pasipa dalam pernyataan resminya, Kamis (12/02/2026).

Diketahui, pihak Inspektorat telah turun langsung ke Desa Pasipa pada Jumat, 6 Februari 2026, untuk melakukan pemeriksaan fisik dan administrasi terkait dugaan penyelewengan tersebut. FPM menilai, sinergi antara Inspektorat dan Kejaksaan sangat krusial agar penanganan kasus berjalan objektif dan transparan.

Selain mendesak penyerahan LHP, FPM juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas dan penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Sula.

“Kami minta kasus ini diusut tuntas. Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan lembaga pengawas,” tegasnya.