Sofifi-Semangat meritokrasi yang digaungkan Gubernur Maluku Utara tampaknya benar-benar tercoreng oleh dugaan praktik nepotisme akut di tubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada Cabang Dinas Halmahera Timur.

Muhammad Zufriyadi, Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Kabupaten Halmahera Timur, disorot tajam lantaran diduga kuat menyalahgunakan kewenangan jabatannya secara sistematis untuk memuluskan kepentingan pribadi dan keluarga inti.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan kesewenang-wenangan ini berakar sejak masa kepemimpinan Zufriyadi menggantikan pejabat sebelumnya (Pak Banda) sekitar tahun 2017-2019.

Sejak saat itu, Zufriyadi diduga melampaui batas kewenangannya demi meloloskan istri dan tantenya untuk mendapatkan posisi strategis, mengabaikan pegawai lain yang mungkin lebih kompeten.

Sumber terpercaya yang ditemui di Sofifi melontarkan kritik keras terkait posisi Zufriyadi yang tidak pernah dievaluasi.

“Bagaimana Zufriyadi dapat mengevaluasi kinerja pegawai di tingkat kabupaten pada wilayah kerjanya, jika dirinya sendiri jelas-jelas menabrak aturan? Sejak menggantikan Pak Banda sekitar tahun 2017-2019, dirinya diduga tidak pernah dievaluasi atau mendapatkan penyegaran jabatan. Hal inilah yang membuat tindakan nepotisme ini mengakar,” cetusnya, Rabu (11/2/26)

Sorotan paling tajam tertuju pada proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sumber di lapangan menyebutkan, istri Zufriyadi diduga lolos PPPK tanpa memenuhi prosedur standar.

Tindakan ini disinyalir melanggar prinsip dasar UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan manajemen ASN berdasarkan sistem merit yaitu kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang keluarga.

Ketidakprofesionalan ini semakin menguat dengan beredarnya Surat Tugas Nomor: 800.1.11/09/CABDISDIKBUD-HT/2026. Dalam surat yang ditandatangani oleh Zufriyadi sendiri tersebut, nama Nurun M. Rapi tercantum sebagai salah satu personel yang ditugaskan mendampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, dalam kunjungan kerja di Halmahera Timur pada 20-23 Januari 2026.

Nurun M. Rapi yang tercantum dalam jabatan “Penata Layanan Operasional” tersebut diketahui merupakan istri sah dari Muhammad Zufriyadi.

“Apa sudah tidak ada pegawai lain yang punya kemampuan mumpuni di lingkungan dinas? Mengapa harus merekomendasikan istri sendiri dalam surat tugas dinas? Ini aneh dan jelas jabatan digunakan untuk kepentingan keluarga inti. Ini murni nepotisme,” cecar sumber tersebut dengan nada kecewa.

Penggunaan wewenang untuk mengakomodir keluarga ini dinilai berpotensi menciptakan budaya kerja yang tidak sehat dan menurunkan moral pegawai lain yang merasa tidak memiliki kesempatan yang sama.

Hingga berita ini diturunkan, Muhammad Zufriyadi tidak Respond yang dihubungi Media.