Ternate-Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pengancaman yang menimpa seornag wanita berinisial (SWM), Alias Sitti Wissy Marsaoly kini penyelidikan, Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate telah merilis Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 2 Februari 2026, yang mengonfirmasi perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut.

Berdasarkan surat bernomor B/67/II/RES.1.24/2026/Sat Reskrim, pihak penyidik Unit Jatanras Polres Ternate telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi korban, saksi-saksi, serta saksi terlapor atas nama denga Inisal (HA).

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan pada 10 Januari 2026 terkait dugaan ancaman yang terjadi di teras rumah korban di Kelurahan Kalumpang, Ternate Tengah.

Dalam isi SP2H, Tertuang, langkah selanjutnya setelah pemeriksaan saksi selesai adalah melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum lebih lanjut dari kasus yang disangkakan melanggar Pasal 448 Ayat (1) Huruf a KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023).

Kuasa Hukum korban, Bahmi Bahrun, S.H., memberikan respons positif atas langkah responsif yang diambil oleh penyidik Polres Ternate yang diterima Melalui surat SP2HP tersebut, Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi kliennya guna memastikan proses hukum berjalan dengan baik.

“Kami telah mendampingi klien kami, Ibu Sitti Wissy Marsaoly, sejak awal laporan ini dilayangkan. Kami sangat mengapresiasi kinerja Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Ternate yang bekerja secara profesional dalam memeriksa saksi-saksi dan terlapor,” ujar Bahmi bersama Klienya kepada media, Selasa (10/02/2026).

Bahmi menekankan bahwa bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya. Ia berharap gelar perkara yang akan dilaksanakan penyidik dapat memberikan kepastian hukum bagi korban.

“Klien kami mengalami tekanan psikologis akibat ancaman tersebut di kediaman pribadinya. Kami memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar ada efek jera bagi pelaku dan keadilan bagi klien kami benar-benar ditegakkan,” pungkasnya tegas.