Ternate-Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang diseret oleh oknum inisial (W) diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Alias Warno seroang Penjaga Sekolah SDN 32, kini memasuki babak baru. Kuasa hukum korban, Bahmi Bahrun, S.H., secara resmi mendesak pihak Kepolisian Polsek Ternate Selatan setempat untuk segera mengambil tindakan tegas berupa penahanan terhadap pelaku.
Dalam pernyataannya, Jumat, (6/2/26).Bahmi Bahrun menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pelaku telah mencederai rasa keadilan dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak secara fatal. Ia meminta penyidik tidak mengulur waktu dalam memproses perkara ini mengingat status hukum kasus tersebut yang sangat krusial.
Bahmi Bahrun mengingatkan pihak kepolisian bahwa kasus kekerasan terhadap anak bukanlah delik aduan, melainkan delik pidana murni. Hal ini berarti aparat penegak hukum memiliki kewajiban penuh untuk memproses kasus hingga tuntas tanpa harus menunggu persetujuan atau perdamaian antara pihak-pihak terkait.
“Kami mendesak penyidik Polsek untuk mempercepat proses hukum ini. Sehingga pelaku harus segera ditahan. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap pelaku kekerasan anak, apalagi yang bersangkutan merupakan seorang ASN yang seharusnya menjadi teladan masyarakat,” tegas Bahmi Bahrun saat memberikan keterangan kepada media.
Menurutnya, penahanan segera diperlukan untuk mencegah pelaku menghilangkan bukti dalam perkara Hukum, atau melakukan tindakan intimidasi terhadap korban yang saat ini masih mengalami trauma mendalam.
Selain fokus pada ranah pidana, Bahmi Bahrun juga menyoroti status kepegawaian pelaku. Ia meminta instansi pemerintah terkait untuk segera mengambil langkah tegas secara administratif.
“Perbuatan ini adalah tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kami meminta agar instansi berwenang segera mencopot status ASN-nya. Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan anak di dalam Satuan pendidikan. Ini adalah pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan dan kode etik PNS,” tambahnya.
Kondisi psikologis korban saat ini menjadi perhatian utama tim kuasa hukum. Bahmi menyatakan bahwa tanpa adanya penahanan terhadap pelaku hanya akan menambah beban mental bagi korban dan keluarganya.
“Negara harus hadir. Polisi adalah garda terdepan dalam penegakan hukum ini. Kami akan terus mengawal kasus ini ke meja hijau sampai korban mendapatkan keadilan. Tidak ada negosiasi untuk kekerasan terhadap anak,” pungkas Bahmi.

Tinggalkan Balasan