Halmahera Utara-Aroma dugaan korupsi pada proyek Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Kao kembali menyeruak ke publik. Central Pemuda Halmahera (CPH) secara resmi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan di Halmahera Utara, untuk segera menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab atas mangkraknya proyek ratusan unit rumah.

Proyek ambisius yang dikerjakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halut sejak tahun 2024 ini hingga kini tak kunjung tuntas, meninggalkan keresahan mendalam bagi masyarakat penerima manfaat.

Ketua Bidang Advokasi CPH, Alfatih Soleman, mengungkapkan bahwa pembangunan 217 unit rumah tersebut sudah berjalan lebih dari satu tahun. Namun, kenyataan di lapangan berbanding terbalik dengan harapan; bangunan-bangunan tersebut telantar dan belum bisa dihuni.

“Proyek ini memakan anggaran yang sangat besar, tapi sampai detik ini mangkrak. Masyarakat di Kecamatan Kao butuh kepastian, bukan sekadar janji atau bangunan setengah jadi yang kini jadi pajangan,” tegas Alfatih dalam pernyataannya, Kamis (15/01/2026).

Desak Periksa Plt. Kepala BKAD Halut
CPH menuding adanya ketidakberesan dalam aliran dana proyek maupun kendala teknis yang disembunyikan. Secara spesifik, Alfatih mendesak APH untuk segera memanggil dan memeriksa Plt. Kepala BKAD Halut, yang pada saat proyek ini diluncurkan menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Halut.

“Penegak hukum harus segera panggil dan periksa mantan Kadis Perkim yang sekarang menjabat Plt. Kepala BKAD. Beliau adalah orang yang paling bertanggung jawab saat proyek ini dimulai. Selain itu, kontraktor dan pihak-pihak terkait juga harus dimintai pertanggungjawaban di depan hukum,” cetus Alfatih dengan nada keras.

Alfatih menyayangkan sikap APH di Halmahera Utara yang terkesan “adem ayem” dan melakukan pembiaran terhadap masalah ini. Ia memperingatkan bahwa sikap diam penegak hukum akan meruntuhkan kepercayaan masyarakat.

“Jangan sampai muncul kesan di publik bahwa ada pembiaran atau ‘main mata’ dalam masalah ini. Jika di daerah tidak ada kejelasan, Central Pemuda Halmahera tidak segan-segan membawa kasus ini ke Polda Maluku Utara, bahkan melaporkannya langsung ke Mabes Polri dan KPK,” tegasnya.

Bagi CPH, persoalan RTLH ini bukan sekadar masalah teknis bangunan, melainkan menyangkut hak masyarakat kecil yang dirampas oleh tata kelola proyek yang amburadul dan diduga sarat akan penyimpangan.

“Kami akan kawal ini sampai tuntas. Rakyat tidak boleh terus-menerus menjadi korban dari kebijakan yang tidak beres,” pungkas Alfatih.