Pulau Taliabu-Kepolisian Resor (Polres) Pulau Taliabu mengeluarkan imbauan tegas terkait penyelenggaraan pesta atau keramaian di tempat umum. Hal ini dilakukan guna menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Pulau Taliabu, terutama dengan diberlakukannya ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terbaru.

Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi, S.I.K., M.H., menekankan bahwa setiap kegiatan keramaian harus memiliki izin resmi dan mematuhi batas waktu yang telah ditentukan.

Dalam imbauan tersebut, pihak kepolisian merujuk pada Pasal 274 KUHP mengenai penyelenggaraan keramaian:

* Tanpa Izin: Barang siapa yang menyelenggarakan pesta atau keramaian di jalan umum atau tempat umum tanpa izin dapat dikenakan pidana denda kategori II.

* Gangguan Ketertiban: Jika pesta tanpa izin tersebut menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara, pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II.

Satu poin krusial yang ditegaskan adalah mengenai durasi acara. Polres Pulau Taliabu menyatakan bahwa pesta yang melewati pukul 00:00 WIT (12 malam) otomatis dikategorikan sebagai pesta tanpa izin.

“Surat izin pesta/keramaian hanya berlaku sesuai waktu dan tanggal yang tercantum. Jika kegiatan tetap berlangsung melewati pukul 00:00 WIT, maka izin dinyatakan tidak berlaku karena telah melewati pergantian hari atau tanggal,” bunyi keterangan dalam unggahan resmi Humas Polres Taliabu, Senin (12/1/26).

Sesuai dengan ketentuan KUHP terbaru yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, pelanggaran terhadap aturan keramaian ini tidak main-main. Pelaku yang melanggar dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pihak Polres Pulau Taliabu berharap masyarakat dapat kooperatif dalam menaati aturan ini demi kenyamanan bersama dan mencegah terjadinya konflik sosial atau gangguan keamanan di lingkungan warga.