Halamhera Utara-Kasus penemuan karung berisi kerangka manusia pada 25 Desember 2025 di Tobelo, Halmahera Utara, kini menjadi perhatian serius para praktisi hukum dan desakan Masyarakat

Messy Rivelya Hape, SH., MH,  memberikan Pandangan Hukum, bahwa peristiwa ini menggambarkan istilah latin Latin Homo Homini Lupus atau manusia adalah serigala bagi manusia lain. Kutipan hukumnya menekankan bahwa hak hidup merupakan non-derogable rights atau hak yang tidak dapat dicabut, namun dalam kasus ini, pelaku justru merampas nyawa dengan mengesampingkan rasa kemanusiaan.

Berdasarkan hasil penyidikan Polres Halut, korban berinisial CFK dibunuh oleh orang terdekatnya dengan motif sakit hati dan cemburu, di mana jasadnya kemudian dibuang untuk menutupi jejak kejahatan.

Femisida dan Ketimpangan Relasi Kuasa

Messy Rivelya Hape menilai pembunuhan ini tidak bisa dianggap sebagai kriminalitas biasa. Dalam tulisannya, ia menyebutkan bahwa ini adalah pembunuhan berbasis gender (femisida) yang berakar dari budaya patriarki.

“Sakit hati dan kecemburuan seorang laki-laki menjadi alasan perbuatan keji dilakukan terhadap perempuan, hal ini terjadi karena perempuan selalu dipandang sebagai objek kepemilikan sehingga dapat diperlakukan sesuka hati,” tulis Messy yang diterima Media Halamansofifi.Id, Jumat (2/1/26/)

Lebih lanjut, ia menjelaskan secara teknis melalui perspektif viktimologi bahwa terdapat faktor personal di mana laki-laki menganggap dirinya lebih superior dengan menempatkan perempuan sebagai inferior. Selain itu, ia menyoroti adanya faktor situasional yang dibangun oleh pelaku untuk menciptakan ketegangan yang merugikan korban.

Jerat Pasal Berlapis dan Pemberatan Pidana

Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dengan jeratan Pasal 338, 340, dan 181 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Messy menilai perlunya pemberatan hukuman karena adanya perbarengan tindak pidana, di mana pelaku tidak hanya membunuh, tetapi juga berusaha menyembunyikan mayat dengan cara menguburkan lalu membuangnya demi menutupi kematian korban.

Perdebatan Pidana Mati dalam KUHP Baru

Terkait tuntutan masyarakat agar pelaku dihukum mati, Messy menjelaskan adanya perbedaan fundamental antara KUHP Lama dan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):

* Dalam KUHP Lama, pidana mati adalah pidana pokok, sedangkan dalam KUHP Baru ia bersifat khusus dan diancamkan secara alternatif.

* KUHP Baru memperkenalkan masa percobaan 10 tahun; jika terpidana menunjukkan perubahan sikap yang baik, hukuman mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup.

* Pidana mati dalam KUHP Baru baru dapat dilaksanakan jika terpidana berkelakuan buruk selama masa percobaan dan permohonan grasinya ditolak.

Messy memandang kebijakan ini sebagai jalan tengah antara kaum abolisionis dan retensionis, sehingga pelaku tidak bisa langsung dieksekusi melainkan harus menjalani masa percobaan terlebih dahulu.

Menanti Putusan Adil dari Meja Hijau

Di akhir ulasannya, Messy Rivelya Hape berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memeriksa perkara ini secara kooperatif, teliti, dan terbuka.

Ia menekankan bahwa keadilan tidak hanya soal kepastian hukum, tetapi juga memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta kemanfaatan bagi masyarakat luas agar kekerasan terhadap perempuan tidak lagi ditoleransi.

“Mari mengawal dengan menghormati proses hukum yang ada,” pungkasnya, sembari mengimbau masyarakat agar tetap sabar dan tidak terprovokasi selama proses penyelesaian hukum berlangsung.