Ternate- Penanganan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Ditreskrimsus kembali menjadi sorotan.  Bahmi Bahrun, S.H., selaku kuasa hukum dari pelapor berinisial (A), mengungkapkan kekecewaan mendalam atas lambatnya proses hukum yang ditangani penyidik.

Pasalnya, laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilayangkan kliennya telah mengendap selama lima bulan tanpa kejelasan status.

Wajib Dibaca: https://halamansofifi.id/2025/12/23/jamin-keselamatan-mudik-nataru-pju-polda-malut-cek-kelayakan-transportasi-di-sofifi/

Persoalan ini berawal pada tahun 2024, saat kliennya (A) memenangkan undian arisan senilai Rp10 juta. Namun, hak tersebut dianulir secara sepihak oleh oknum Owner Arisan dengan alasan administratif yang dinilai tidak masuk akal.

Perselisihan ini berbuntut panjang hingga oknum Owner diduga melakukan tindakan intimidasi dengan mendatangi kediaman pelapor bersama suami dan salah satu kerabat dan mencaci-maki klienya kami

Wajib Dibaca: https://halamansofifi.id/2025/12/22/momen-hari-ibu-yakesma-malut-salurkan-100-paket-sembako-untuk-ibu-tangguh-di-ternate/

“Tindakan memasuki rumah orang lain tanpa izin dan menciptakan kegaduhan adalah bentuk perbuatan tidak menyenangkan yang melanggar hukum. Ini sudah melampaui batas etika, tegas Bahmi Bahrun kepada awak media, Selasa (24/12/25).

​Lebih tragis lagi, Bahmi membeberkan fakta bahwa saat keributan itu terjadi di rumah kliennya, (A) tengah dalam kondisi mengandung tiga bulan. Tekanan psikis dan ketegangan yang ditimbulkan oleh kedatangan oknum Owner tersebut berdampak buruk pada kondisi kesehatan kliennya.

​”Menurut keterangan klien kami, pada saat kejadian itu ia sedang mengandung tiga bulan dan langsung mengalami pendarahan akibat syok. Beruntung perbuatan oknum Owner tersebut tidak sampai membahayakan keselamatan kandungan klien kami lebih jauh. Ini yang sangat kami sesalkan, ada tindakan yang sangat tidak manusiawi di sini,” lanjut Bahmi

Ketegangan memuncak saat oknum Owner diduga melakukan serangan verbal secara pribadi melalui siaran Live Facebook.

Dalam siaran tersebut, klien Bahmi (A) dicaci maki secara pribadi, yang kemudian menjadi dasar pelaporan ke unit Krimsus atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penghinaan di ruang digital.

Namun, Bahmi menyayangkan sikap penyidik yang terkesan pasif. Padahal, seluruh bukti digital yang memperlihatkan dugaan tindak pidana ITE tersebut telah diserahkan.

“Klien saya sudah memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti digital caci maki yang jelas dilakukan secara publik di media sosial. Kami bertanya-tanya, apakah selama lima bulan ini tidak ada upaya penyelidikan sama sekali? Kenapa perkara ITE ini seolah hanya ‘diamankan’ di meja penyidik tanpa progres kenaikan status?” cecar Bahmi.

Wajib Dibaca: https://halamansofifi.id/2025/12/22/proyek-jalan-maidi-rp73-miliar-amburadul-pemuda-ancam-blokade-dan-desak-kejati-malut-turun-tangan/

Bahmi juga menyoroti adanya keanehan prosedural di mana penyidik Krimsus tampak lebih mendalami status (A) yang ditetapkan sebagai tersangka di Polres (Tipidter) atas laporan balik dari sang Owner. Ia menilai ada kesan disparitas informasi padahal kedua laporan tersebut berada di wilayah hukum yang berbeda.

“Sangat aneh jika penyidik Krimsus lebih responsif terhadap status tersangka klien saya di Polres daripada menindaklanjuti laporan ITE yang kami masukkan sendiri. Kami tidak mencari keistimewaan, kami hanya menuntut keadilan sesuai semangat Polri Presisi,” lanjutnya.

Menutup pernyataannya, Bahmi Bahrun, berharap Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Maluku Utara untuk mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani perkara kliennya agar ada kejelasan hukumnya.

“Klien kami butuh kepastian hukum. Jangan biarkan hak klien kami selaku pelapor terabaikan tanpa kejelasan. Penegakan hukum ITE harus adil, tidak boleh tajam sebelah,” pungkas Bahmi