Ternate- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara (Malut) menyatakan sikap resmi terkait tindakan Kepala Dinas PUPR Kota Tidore Kepulauan yang diduga menyebarluaskan isi percakapan WhatsApp seorang wartawan ke pihak lain, setelah wartawan tersebut mengajukan konfirmasi pemberitaan terkait proyek pembangunan jalan di desa Maidi.
Ketua LBH Ansor Malut, Zulfikran Bailussy, menegaskan bahwa tindakan demikian bukan hanya tidak etis bagi seorang pejabat publik, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang mengatur perlindungan kerja jurnalistik, etika penyelenggara pemerintahan, serta privasi komunikasi elektronik.
“Wartawan hanya menjalankan tugas konfirmasi, sebuah kewajiban yang dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Isi percakapan konfirmasi itu disebarkan dan dipolitisasi. Ini tindakan pejabat yang tidak bisa dibiarkan,” ujar Zulfikran. Sabtu (13/12/25)
LBH Ansor menilai tindakan penyebaran chat konfirmasi tersebut dapat dikualifikasi masuk dalam beberapa kategori masalah hukum, yaitu:
1. Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) UU Pers
Pasal ini memberikan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik, termasuk saat wartawan menanyakan informasi resmi kepada pejabat publik.
Wajib dibaca: https://halamansofifi.id/2025/12/12/kesaksian-korban-dugaan-penipuan-lahan-di-ternate-saya-yakin-karena-dia-pensiunan-tentara/
Tindakan mengintimidasi, mempermalukan, atau menyebarkan komunikasi wartawan sebagai bentuk tekanan dapat dipandang sebagai upaya menghambat tugas jurnalistik.
2. Pelanggaran Privasi Komunikasi Elektronik
Isi chat pribadi merupakan bagian dari komunikasi yang dilindungi oleh prinsip kerahasiaan korespondensi. Penyebarannya tanpa izin dapat masuk pada perbuatan melawan hukum berdasarkan:
• Pasal 26 ayat (1) UU ITE tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik,
• Klausul perbuatan melawan hukum (PMH) dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Ini bukan tuduhan pidana yang mengada-ada, tetapi jalur hukum yang sah, proporsional, dan mengacu pada norma perlindungan privasi.
3. Dugaan Pelanggaran Etika Jabatan dan Disiplin ASN
Sebagai pejabat publik, Kadis PUPR terikat oleh:
• PP 94/2021 tentang Disiplin PNS,
• Kode etik dan perilaku ASN.
Menyebarkan komunikasi pribadi wartawan untuk kepentingan pembentukan opini atau pembunuhan karakter bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.
LBH Ansor Maluku Utara memastikan akan memberikan pendampingan hukum penuh kepada wartawan TintaOne.com, termasuk:
• Penyusunan laporan ke Polda Maluku Utara,
• Permintaan klarifikasi resmi kepada pejabat terkait,
• Perta pengawalan proses etik ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) jika diperlukan.
“Kami ingin menegaskan, tidak ada wartawan yang boleh diteror, dipermalukan, atau digertak hanya karena melakukan konfirmasi. Negara menjamin kemerdekaan pers, dan LBH Ansor akan berdiri di barisan depan untuk membela hak tersebut,” tegas Zulfikran.
Ia menambahkan bahwa tindakan penyebaran chat bukan hanya masalah sepele, melainkan gambaran kultur kekuasaan yang anti kritik dan tidak memahami batas-batas etika jabatan.
“Ini bukan sekadar soal pesan WhatsApp. Ini tentang perilaku pejabat publik yang gagal menjunjung asas transparansi, akuntabilitas, dan etika komunikasi. Karena itu, proses hukum harus berjalan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan