Maluku Utara- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah membuka kantor di Provinsi Maluku Utara. Peresmian ini dilaksanakan pada tanggal 9 November 2025, bersama dengan kehadiran Gubernur Maluku Utara, Sherly Loas.
Dalam pantau Media, Rabu (10/12/25). kantor Otoritas Jaya keuangan yang berlokasi sangat strategis di Jalan Jati Besar, Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Kehadiran kantor OJK di Ternate membawa kabar baik bagi masyarakat Maluku Utara. Kini, masyarakat yang menghadapi permasalahan atau sengketa di sektor jasa keuangan tidak perlu lagi repot-repot menempuh perjalanan jauh ke Jakarta atau melalui layanan Online (daring) untuk mencari penyelesaian.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun media. OJK memiliki peran penting dalam menangani sengketa antara konsumen dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Permasalahan yang ditangani meliputi berbagai sektor, seperti perbankan, asuransi, pasar modal, dana pensiun, pembiayaan (multifinance), fintech, dan penjaminan.
Masalah yang sering ditangani, seperti penolakan klaim, pelayanan yang tidak sesuai, atau masalah terkait produk, akan diselesaikan melalui mekanisme di luar pengadilan. Salah satu caranya adalah melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Wajib dibaca: https://halamansofifi.id/2025/12/10/329-izin-perhutanan-sosial-terbit-di-malut-dishut-beri-kepastian-hukum-bagi-petani-hutan/
Selain melayani sengketa konsumen, kehadiran kantor OJK di Maluku Utara diharapkan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Sebagai lembaga dengan fungsi utama integrasi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, OJK kini dapat menjalankan tugasnya secara langsung di provinsi ini.

Tinggalkan Balasan