Maluku Utara- Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara (Malut) mencatat telah menerbitkan sebanyak 329 persetujuan perhutanan sosial yang tersebar merata di 10 kabupaten dan kota di Maluku Utara.

Penerbitan legalitas ini bertujuan untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang hidup bergantung pada kawasan hutan.

Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Dishut Malut, Achmad Zakih, menyampaikan data ini usai kegiatan Penguatan Kelembagaan Kelompok Perhutanan Sosial Tahun 2025 yang diselenggarakan di Hotel Emerald, Ternate, Selasa (09/12/2025).

Zakih menjelaskan bahwa legalitas perhutanan sosial merupakan langkah krusial untuk melindungi masyarakat yang secara tradisional telah lama melakukan aktivitas bercocok tanam di dalam kawasan hutan.

Wajib dibaca: https://halamansofifi.id/2025/12/10/sarbin-sehe-dan-jajaran-kini-dikukuhkan-siap-sinergi-dengan-pemda-ciptakan-atlet-nasional/

“Kan kita tahu umumnya masyarakat kita bertani, sudah terlalu jauh masuk ke dalam kawasan hutan. Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, mereka harus kita lindungi dengan legalitas yang jelas. Nah, salah satunya adalah dengan perhutanan sosial,” jelasnya.

Melalui skema perhutanan sosial ini, Dishut Malut aktif mendorong pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang disesuaikan dengan potensi spesifik di desa masing-masing.

Ia menerangkan, fokus pengelolaan perhutanan sosial berbeda dengan perhutanan konvensional yang berfokus pada kayu. KUPS didorong untuk mengelola hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan jasa lingkungan.

“Ada yang mengelola hasil hutan bukan kayu seperti rotan, damar, madu, dan ada juga yang bergerak di jasa lingkungan seperti wisata alam. Jadi berbeda dengan perhutanan konvensional, kita tidak fokus pada kayu,” kata Zakih.

Selain pemanfaatan ekonomi, Dishut juga mendorong kelompok untuk memperkuat kegiatan rehabilitasi kawasan melalui penanaman, serta pemanfaatan jasa lingkungan lainnya, termasuk pengelolaan air.

Wajib dibaca: https://halamansofifi.id/2025/12/05/perjanjian-dalam-perspektif-hukum-penolakan-dosen-iain-ternate-serahkan-dokumen-balik-nama-rumah-dinilai-bahmi-bahrun-sebagai-pemerasan/

Dalam penutupannya, Zakih menegaskan bahwa Dinas Kehutanan akan terus memotivasi kelompok tani perhutanan sosial untuk menumbuhkan rasa memiliki dan semangat kebersamaan dalam mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan.

“Kami memberikan motivasi kepada kelompok tani perhutanan sosial sehingga nanti ke depan diharapkan ada semangat dan ada perasaan memiliki satu sama lain,” tutupnya.