Ternate- Seorang Dosen atau Pengajar di Universitas IAIN Ternate, Basaria Nainggolan, menghadapi tuntutan serius dari seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) terkait dugaan wanprestasi dalam transaksi jual beli rumah.

IRT tersebut menuntut Basaria Nainggolan untuk mengembalikan uang sebesar Rp450 juta jika ia tidak segera melaksanakan kewajibannya sebagai penjual.

IRT, dengan tegas membantah tudingan dari pihak penjual yang menyebut ia tidak memenuhi kewajibannya sebagai pembeli.

“Itu salah besar, sebab semua saksi saat transaksi masih hidup dan semuanya tahu pembicaraan kita,” ujar IRT tersebut. “Ibu (Basaria Nainggolan) hanya meminta waktu 3 hari untuk beres-beres. Untuk perjanjian menetap 2-4 bulan tidak pernah dibahas terlepas dari pembeli dan penjual.”

Menurut IRT, masalah ini dapat diselesaikan jika penjual memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajibannya setelah menerima pembayaran penuh.

“Hak ibu sudah saya kasih secara cash, terus hak saya mana? Apakah ini adil, sementara hak saya sebagai pembeli justru tidak pernah digubris saat meminta KTP dan buku nikah,” keluhnya.

Wajib dibaca: https://halamansofifi.id/2025/12/04/seorang-dosen-iain-ternate-diduga-persulit-balik-nama-rumah-minta-tambahan-rp-25-juta/

Ia mengungkapkan bahwa selama tujuh bulan, ia kesulitan mendapatkan dokumen penting yang diperlukan untuk proses balik nama. Puncaknya pada 28 Oktober, ia diminta uang tambahan sebesar Rp25 juta agar Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Buku Nikah milik penjual dapat diberikan.

“Rp25 juta itu tidak ada dalam perjanjian. Bayangkan, saya beli pada Maret 2024, pada 28 Oktober ibu menyuruh kasih Rp25 juta agar KTP dan buku (nikah) ibu kasih,” tegasnya, mempertanyakan dasar permintaan uang tersebut karena tidak termasuk kesepakatan awal.

Merasa dirugikan, IRT tersebut menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum. Ia bahkan menyambut baik jika penjual ingin mengambil kembali rumahnya.

“Saya pasti senang kalau ibu (penjual) mau ambil rumah kembali, saya akan kembalikan, asalkan ibu memberikan Rp450 juta. Rp100 juta sebagai renovasi karena sudah banyak memperbaikinya,” jelasnya. Total tuntutan pengembalian dana mencapai Rp450 juta.

Ia juga mengaku telah menyiapkan kuasa hukum untuk mengajukan laporan.

“Makanya jika saya laporkan, tuntutan hanya satu: kembali uang Rp450 juta, supaya ibu dapat mengambil kembali rumah ibu.”

IRT tersebut menegaskan akan mempertanggungjawabkan pernyataan yang ia sampaikan, termasuk keluhannya tentang tinggal di rumah dengan status dokumen milik orang lain selama tujuh bulan. “Coba siapa tidak resah dengan situasi itu, baru saat saya meminta dokumen balik nama dipersulit dan meminta Rp25 juta,” tutupnya dengan nada tegas.