Ternate- Dosen IAIN Ternate, Basaria Nainggolan, sebagai penjual rumah, telah menerima pembayaran lunas sebesar Rp 350 juta dari pembeli pada Maret 2024.

Meski uang telah berpindah tangan dan rumah telah ditempati pembeli selama tujuh bulan, proses pengalihan hak milik (balik nama) kini terhambat.

Transaksi yang disepakati secara kontan ini awalnya dimaksudkan agar penjual dapat segera menebus sertifikat rumah yang saat itu masih digadaikan di bank. Setelah dana cair, kewajiban penyerahan dokumen dan kooperatif dalam proses balik nama menjadi langkah berikutnya yang diamanatkan hukum.

Namun, menurut pengakuan pembeli yang juga seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), saat proses balik nama akan dimulai pada Oktober 2025, penjual mengenakan syarat tambahan di luar kesepakatan awal.

“Saya telah membayar lunas Rp 350 juta sesuai kesepakatan. Saat akan balik nama dan meminta dokumen seperti KTP dan Buku Nikah, saya justru diminta tambahan uang Rp 25 juta oleh Ibu Dosen (penjual). Ini sangat mengejutkan dan tidak pernah kami bicarakan sebelumnya,” ungkap IRT, Sabtu (6/12/25).

Wajib dibaca: https://halamansofifi.id/2025/12/04/seorang-dosen-iain-ternate-diduga-persulit-balik-nama-rumah-minta-tambahan-rp-25-juta/

Pembeli juga membantah keras adanya klaim dari pihak tertentu bahwa ada kesepakatan bagi penjual untuk tinggal bersama di rumah tersebut setelah transaksi.

“Tidak benar ada kesepakatan tinggal berbulan-bulan. Setelah lunas, beliau hanya minta waktu tiga hari untuk membereskan barang,” tegasnya.

Menyikapi kondisi ini, pembeli menuntut penjual untuk segera memenuhi kewajiban utamanya,  menyerahkan dokumen tanpa syarat tambahan untuk proses balik nama.

Alternatifnya, pembeli meminta pengembalian dana total sebesar Rp 450 juta, yang terdiri dari uang pembelian rumah (Rp 350 juta) dan biaya renovasi yang telah dikeluarkan (Rp 100 juta).

Wajib dibaca: https://halamansofifi.id/2025/12/05/perjanjian-dalam-perspektif-hukum-penolakan-dosen-iain-ternate-serahkan-dokumen-balik-nama-rumah-dinilai-bahmi-bahrun-sebagai-pemerasan/

sebelumnya. hukum dari Kantor Hukum Law Office Bahmi Bahrun, SH & Partners menegaskan bahwa secara hukum, transaksi telah selesai dan mengikat setelah pembayaran lunas.

“Penjual telah mengakui penerimaan Rp 350 juta. Dengan demikian, hak atas rumah sudah beralih. Kewajiban penjual berikutnya adalah menyerahkan dokumen dan memudahkan balik nama. Meminta uang tambahan untuk hal ini dapat dianggap sebagai wanprestasi (ingkar janji) dan berpotensi tindakan melawan hukum,” jelas Bahmi Bahrun, Kamis (4/12/25).