Ternate. Sengketa jual beli rumah antara Ibu Basaria Nainggolan, Seorang Dosen, dan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) kian memanas setelah Ibu Basaria diduga mempersulit proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) dan meminta uang tambahan sebesar Rp 25 juta. Rumah senilai Rp 350 Juta tersebut telah lunas dibayar tunai oleh IRT pada Maret 2024.

Kantor Hukum Law Office Bahmi Bahrun, SH & Partners menyampaikan Prespektif hukum atas Perjanjian

tersebut, menegaskan bahwa tindakan penjual tersebut tidak hanya melanggar kesepakatan tetapi juga berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana.

Bahmi Bahrun menjelaskan bahwa perjanjian jual beli adalah kesepakatan untuk mengalihkan hak milik, sebagaimana diatur dalam Pasal 1457 KUHPerdata, yang membebankan kewajiban penyerahan barang (rumah) kepada Pembeli.

Menurut Bahmi Bahrun, secara hukum perdata, proses jual beli telah sah meskipun hanya didukung oleh bukti kuitansi dan kesaksian di tempat transaksi.

“Proses jual beli antar penjual dan pembeli secara hukum sah sebab keduanya telah bersepakat menjual dan yang membeli , walaupun hanya dengan bukti kuitansi dan beberapa saksi yang menyangsikan transaksi tersebut,” jelas Bahmi Bahrun, Kamis (4/12/25).

Ia menegaskan, setelah pembayaran lunas, penjual wajib kooperatif menyerahkan data diri dan dokumen yang diperlukan pembeli untuk pengalihan hak.

“Kalau dilihat dari segi hukum, penjual harus menerima sebab dirinya telah menjual kepada IRT, sebab rumah sudah tidak miliknya. Wajar jika pembeli mau balik nama atas rumah tersebut, sebab pembeli telah melunasi permintaan dari penjual sebesar 350 juta,” tambahnya.

Permasalahan muncul ketika IRT meminta dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Buku Nikah untuk mengurus SHM, namun Dosen Basaria Nainggolan justru mensyaratkan uang tambahan Rp 25 juta.

Bahmi Bahrun menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap kesepakatan awal dan dapat diproses secara pidana.

“Jika penjual kembali meminta uang 25 juta kepada pembeli, ini namanya pemerasan dan tipu muslihat, sebab kesepakatan awal terkait penjualan rumah serta keperluan administrasi harus ikuti oleh kedua belah pihak,” tegasnya.

Saat dimintai keterangan oleh awak media terkait permintaan tambahan uang tersebut, Dosen Basaria Nainggolan menolak memberikan tanggapan. Ia justru bereaksi keras dengan mengancam akan melaporkan balik pihak media.

“Saya juga mantan Wartawan, dan anak-anak Didikan saya banyak pengacara, saya bakal melaporkan anda,” kata Dosen Basaria saat ditemui di pintu ruangannya, Kamis (4/12/25).

Menutup pandangannya, Bahmi Bahrun mengingatkan bahwa sebagai seorang dosen, Ibu Basaria seharusnya menunjukkan itikad baik dan etika komunikasi yang sesuai dengan statusnya sebagai akademisi.

“Harus ada itikad baik dari penjual apalagi ia adalah orang terpelajar dan seorang dosen etika komunikasi harus baik, dan komitmen mereka atas perjanjian,” tutup Bahmi Bahrun.