Ternate – Kasus jual beli rumah antara seorang Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate dan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) kian menuai sorotan lantaran proses pengurusan dokumen yang dipersulit, padahal transaksi telah lunas.
Rumah yang bersampingan Dengan Mts Negeri 1 Ternate itu telah dibeli secara kontan senilai Rp 350 Juta pada Maret 2024.
Menurut pengakuan IRT yang menjadi pembeli, perjanjian jual beli telah disepakati dan pembayaran sebesar Rp 350 juta telah dilunasi secara cash (tunai), dibuktikan dengan kuitansi serah terima uang.
Seiring berjalannya waktu, IRT meminta penjual rumah, Ibu Basaria (Dosen Jurusan Ekonomi Syariah IAIN Ternate), untuk menyerahkan nomor meteran listrik dan dokumen-dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Nikah, dan dokumen lain yang diperlukan untuk mengurus balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) atas namanya.
Namun, permintaan ini tidak diindahkan oleh sang Dosen. Pihak penjual justru mensyaratkan agar IRT memberikan tambahan uang sebesar Rp 25 juta sebelum dokumen-dokumen tersebut diserahkan.
Saat ditemui awak media pada Rabu (3/12/2025), IRT tersebut membenarkan adanya permintaan tambahan uang tersebut.
“Saya sudah berupaya meminta secara baik, hanya penjual tidak memberikan dokumen, seperti KTP, buku nikah dan keperluan untuk balik nama saya. Ia juga meminta saya agar memberikan Rp 25 juta baru buku nikah dan KTP baru ia serahkan,” ujar IRT tersebut.
Ia mengaku sangat dirugikan, terutama karena telah banyak mengeluarkan biaya untuk perbaikan kerusakan pada rumah tersebut.
“Saya membeli di bulan Maret, kenapa yang bersangkutan tidak memberikan dokumen agar SHM bisa saya balik dengan nama saya,” keluhnya seraya menunjukkan kuitansi dan dokumentasi serah terima uang sebagai bukti sah transaksi.

IRT tersebut menegaskan tidak segan-segan membawa masalah ini ke jalur hukum jika tidak ada itikad baik dari Dosen yang bersangkutan untuk menyerahkan dokumen yang menjadi haknya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dosen yang terlibat dalam kasus ini adalah Ibu Basaria, tenaga pengajar di Jurusan Ekonomi Syariah IAIN Ternate.
Media berupaya menghubungi Ibu Basaria untuk meminta klarifikasi. Namun, respons yang didapat justru minim dan terkesan menutup diri.
“Anda tidak tahu apa-apa,” ujar Ibu Basaria singkat, sembari menyebutkan dirinya sedang mengajar sebelum langsung menutup telepon.
Ketidakjelasan dan sikap Dosen yang menahan dokumen penting ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai etika dan komitmen dalam transaksi jual beli properti yang sudah lunas.

1 Komentar
Harus di tindak lanjuti kawal trus sampai di proses.