Ternate-Kantor Hukum Law Office Bahmi Bahrun, SH & Partners menyampaikan kritik keras terhadap Polsek Pulau Ternate terkait penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang menimpa klien mereka, Irsandi Lukman alias Sandi (31).
Dalam konferensi pers yang dilakukan di Cafe Decogan, Selasa (2/12/24) Kuasa hukum Bahmi Bahrun, menduga adanya kelambanan dalam proses penyelidikan, mengingat Kliennya mengalami luka serius.
penundaan pengambilan keterangan korban dan potensi hilangnya barang bukti akibat lambatnya tindakan Polsek Ternate Pulau.
Kuasa hukum mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) Polsek Pulau Ternate, terutama mengingat Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) selalu aktif 24 jam. Klien yang melapor pada malam kejadian dalam keadaan babak belur di wajah kenapa tidak langsung diambil Berita Acara Interograsi (BAI) atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya.
“Kenapa pasca dalam malam kejadian itu, setelah dilaporkan kenapa malamnya tidak diambil keterangan BAB atau BAI kepada kliennya atau paling siang hari Setalah malam kejadian?” tanya kuasa hukum.
Penundaan ini semakin menjadi sorotan ketika penyidik menjanjikan klien baru akan diambil keterangannya pada hari Selasa. Kuasa hukum menyayangkan mengapa pemeriksaan tidak dapat dilakukan pada hari Senin, kenapa harus hari Selasa tadi, sehingga proses Hukum berjalan lebih cepat dan pihak keluarga merasa puas.
“Ia menduga bahwa pihak Polsek Pulau tidak berlarut-larut dalam melakukan pemeriksaan kepada korban, sehingga pokok permasalahan lebih terang benderang dalam proses hukum,” tegasnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum mendesak Polsek agar segera memanggil dan mengamankan empat orang terduga pelaku yang diduga terlibat, serta teman berinisial F (Fajar) yang menjemput dan mengantar klien pulang dalam keadaan terluka.
Kuasa hukum khawatir empat orang terduga pelaku dibiarkan berkeliaran, berpotensi memengaruhi saksi mata di TKP atau menghilangkan barang bukti.
Desakan ini didasari fakta bahwa nama-nama tersebut adalah pihak yang mengajak kliennya berkumpul sebelum insiden terjadi.
“Saya selalu kuasa hukum meminta agar 4 orang bersama serta seorang teman Inisial (F) yang menjemput klien dan mengantarkan Klien dengan babak belur agar pihak Polsek memanggil secara cepat. Mereka yang mengajak Kliennya” jelasnya kepada media.
Kuasa hukum menduga kuat bahwa tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka berat pada kliennya ini sudah direncanakan dan meminta agar proses hukum dilakukan dengan cepat.
Kronologis
Kasus yang menimpa Irsandi Lukman (31), Pemuda Kelurahan Rua, yang diduga menjadi korban penganiayaan dan/atau pengeroyokan, yang melanggar Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 170 KUH Pidana.
Menurut Sandi, ia diundang oleh F (Fajar) untuk mengonsumsi minuman keras. Di lokasi, ia melihat empat orang, hanya mengenal Fajar dan A (Arjun). Saat dalam perjalanan pulang, ia tiba-tiba dipukul menggunakan sepotong kayu di bagian belakang kepala.
“Pukulan tersebut mengenai belakang kepala saya sehingga membuat penglihatan saya menjadi gelap dan tak sadar diri,” ungkap Sandi.
Setelah pingsan, Sandi diantar pulang oleh Fajar bersama tiga temannya: A (Acong), A (Arin), dan F (Fahmi). Sandi juga menyebut Saudari Asmi, warga Kelurahan Rua, sebagai saksi yang melihatnya diseret oleh seorang pria tak dikenal saat melintas di lokasi.
Pihak kuasa hukum berharap Polsek Pulau Ternate dapat meningkatkan kecepatan dan memberikan kepastian hukum dalam penyelidikan kasus ini.

Tinggalkan Balasan