TALIABU – Bupati Pulau Taliabu resmi menunjuk Wakil Bupati, La Ode Yasir, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati selama dirinya berhalangan sementara untuk menjalani proses persalinan.
Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 125 Tahun 2025 yang ditandatangani pada hari ini di Bobong, ibu kota kabupaten.
Penunjukan Plt. Bupati ini didasarkan pada Surat Keterangan Dokter Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta Nomor 446557-2/151/PI/11/2025 tanggal 25 November 2025, yang menyatakan Bupati Pulau Taliabu akan menjalani proses persalinan.
Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka pelimpahan tugas kepada wakil bupati dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam keputusan tersebut, La Ode Yasir ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Pulau Taliabu mulai tanggal 1 Desember 2025, hingga Bupati Pulau Taliabu selesai menjalani masa persalinan.
Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Pulau Taliabu, Ma’Aruf kepada media ini. “Iya itu benar sesua dengan SK yang telah diterbitkan,” Senin, (1/12/2025).
Meski menjalankan tugas harian kepala daerah, Plt. Bupati dibatasi untuk tidak mengambil keputusan dan/atau tindakan yang berdampak strategis, seperti perubahan perencanaan pembangunan dan penganggaran pemerintah daerah, serta pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
Selain itu, hal-hal yang bersifat prinsipil harus mendapat persetujuan Bupati Pulau Taliabu.
Dokumen ini juga menyampaikan tembusan kepada berbagai pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri, Gubernur Maluku Utara, hingga jajaran pemerintah daerah setempat, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan koordinasi.
Penunjukkan ini menjadi contoh penerapan regulasi pemerintahan daerah yang adaptif, mengakomodasi kebutuhan khusus pemimpin daerah tanpa mengganggu kontinuitas layanan publik.

Tinggalkan Balasan