BOBONG – Kepala Desa dan Bendahara Desa di Kabupate Pulau Taliabu, Maluku Utara secara resmi membantah keras informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya pungutan liar (pungli) dalam proses pencairan Dana Desa (DD).
Bantahan ini disampaikan menyusul viralnya postingan dari dua akun media sosial, Nyong Jorjoga (28 Oktober 2025) dan Spik Up (29 Oktober 2025), yang menuduh seorang pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) bernama Ibu Lina melakukan pungli.
Dalam sebuah surat pernyataan yang dikeluarkan, kedua pejabat desa tersebut menegaskan bahwa kabar yang beredar adalah tidak benar atau hoaks.
“Kami menyatakan bahwa berita atau informasi itu tidak betul (HOAX),” bunyi pernyataan resmi mereka, seperti dikutip.
Lebih lanjut, mereka memberikan empat poin penjelasan dan penegasan:
- Tidak Ada Pungutan:Menegaskan bahwa tidak ada sama sekali pungutan biaya apa pun terkait pengurusan dokumen persyaratan pencairan Dana Desa yang mengatasnamakan Ibu Lina selaku pegawai DPMD.
- Akun Tidak Resmi:Menjelaskan bahwa akun Nyong Jorjoga dan Spik Up bukan merupakan akun resmi dan sama sekali tidak mewakili suara atau kebijakan dari Kepala Desa maupun Bendahara Desa.
- Himbauan untuk Masyarakat:Menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih bijak dan tidak mudah percaya serta menyebarkan informasi yang sumbernya tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
- Laporan ke Kepolisian:Dalam upaya penegasan dan penindakan, mereka secara resmi meminta kepada pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan (menelusuri) kedua akun tersebut guna mengungkap sumber dan motif di balik penyebaran berita tidak benar itu.
Klarifikasi ini dikeluarkan untuk mencegah kesalahpahaman yang lebih luas di tengah masyarakat sekaligus meluruskan informasi yang telah beredar.
Pihak desa berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.

Tinggalkan Balasan