TALIABU – Aksi dua orang yang mengaku sebagai perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Sula di Desa Penu dan Desa Tubang, Kecamatan Taliabu Timur, tidak hanya dibantah keras oleh pihak berwenang, tetapi juga menimbulkan keresahan dan ketakutan mendalam di tengah masyarakat.
Kegerahan warga ini bukan tanpa alasan, melainkan didasari oleh pengalaman sebelumnya. Hardin, seorang warga Desa Penu, mengungkapkan kegelisahannya.
“Saya dan sejumlah warga lainnya resah dengan kehadiran dua orang yang diketahui membawa-bawa nama BPN,” katanya.
Keresahan ini ternyata berakar dari sejarah kelam. Hardin mengungkap, “Karena sebelumnya persoalan penerbitan 257 dokumen sertifikat yang telah dibatalkan oleh BPN, diduga kuat adanya oknum yang melakukan pengkuran tanpa prosedur yang benar.”
Ia menambahkan dengan suara penuh kekhawatiran, “Jadi kami warga ini resah dengan oknum yang bawa nama BPN. Mereka katanya melakukan pengukuran di Desa, tapi kami tidak tau lahan siapa yang mereka ukur.”
Kekhawatiran serupa juga dikeluhkan oleh warga Desa Tubang. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan, rasa takut yang menghantui mereka adalah hilangnya hak atas tanah leluhur.
“Kami takut lahan kami akan disertifikatkan atas nama orang lain,” keluhnya. Sentimen ini merepresentasikan ketakutan kolektif warga akan praktik perampasan tanah melalui pemalsuan dokumen dan pengukuran liar.
Menanggapi gejolak di akar rumput ini, Muslim, S.ST., Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kepulauan Sula, secara tegas membantah keterlibatan pihaknya. “Saya tegaskan, tidak ada kegiatan BPN di sana,” ujarnya kepada media ini, Senin (20/10/2025).
Dia mendesak masyarakat untuk bertindak sebagai garda terdepan pemberantasan penipuan. “Nanti tolong sampaikan ke warga, kalau ada oknum mengaku dari pertanahan turun ke desa dan lakukan pengukuran, niti dasar apa? Ada surat tugas dari BPN, minta mereka tunjukkan! Kalau tidak ada surat tugas, berarti bukan tanggung jawab BPN dan di luar tanggung jawab saya sebagai pimpinan.” Tegas Muslim.
Insiden ini adalah alarm bahaya. Tindakan oknum palsu ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi merupakan provokasi beracun yang dapat memicu konflik horisontal berkepanjangan.
Dengan latar belakang 257 peta bidang yang sempat diterbitkan dan dibatalkan oleh pihak Pertanahan karena diterbitkan di atas lahan warga lain. Praktik ini sangat merugikan masyarakat dan sengketa yang merugikan warga asli sangatlah nyata. Ini adalah serangan terhadap kedaulatan agraria warga Taliabu.
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah, proses pengukuran harus melalui tahapan yang ketat dan transparan:
Permohonan Resmi, kegiatan pengukuran harus diawali dengan permohonan tertulis dari pemegang hak atau kuasanya kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.
Penerbitan Surat Tugas (ST), BPN akan menerbitkan Surat Tugas yang merupakan dasar hukum bagi seorang surveyor pemetaan (PPATS atau petugas BPN) untuk melakukan pengukuran di lapangan
Pemberitahuan ke Pihak Terkait, Petugas yang memiliki ST wajib memberitahukan dan berkoordinasi dengan kepala desa dan masyarakat setempat sebelum pengukuran dimulai. Kehadiran orang asing yang tiba-tiba dan tanpa koordinasi adalah tanda bahaya.
Pengukuran dengan Bukti, hasil pengukuran harus diketahui dan disepakati bersama oleh para pihak yang berbatasan (tetangga), dan dibuktikan dengan Berita Acara Pengukuran dan Bidang Tanah (BA PBT).
Tanpa mengikuti regulasi ini, semua hasil pengukuran adalah ilegal dan tidak memiliki kekuatan hukum.
BPN Sula Komitmen Integritas di Tengah Praktik Palsu
Di tengah maraknya praktik penyelewengan, Muslim, sebagai pimpinan BPN Sula, justru membuka diri untuk pengawasan. Ia mengucapkan terima kasih atas kritik dan masukan dari masyarakat Taliabu. “Kami berharap ke depan BPN lebih berintegritas dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara,” pungkasnya.
Pernyataan ini harus dibuktikan dengan tindakan nyata. Masyarakat kini diminta untuk menjadi mitra pengawas yang cerdas dan kritis. Jangan mudah percaya, dan jangan ragu untuk melaporkan setiap oknum mencurigakan yang mengaku dari BPN langsung ke Kantor BPN setempat atau kepolisian.

Tinggalkan Balasan