TALIABU– Sebanyak 47 warga Desa Tubang secara resmi menerima penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) tahap ketiga untuk tahun 2025, yang terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Penyaluran ini merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan dukungan kepada keluarga kurang mampu di tengah dinamika perekonomian.
Penyaluran bansos tahap III ini diharapkan dapat langsung menyentuh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Pj. Kepala Desa Tubang, La Ode Muhammad Asis, menyambut baik realisasi bantuan ini.
“Alhamdulillah, penyaluran tahap ketiga ini kembali menyasar warga yang berhak. Bantuan ini sangat membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,” ujar Asis saat dikonfirmasi, Jumat(17/10/2025).
Ia menambahkan, dengan adanya bantuan yang berkelanjutan ini, kesejahteraan masyarakat dapat semakin meningkat dan mereka dapat terbantukan untuk menjalani kehidupan yang lebih layak
“Kami berharap dengan adanya bantuan yang berkelanjutan ini, kesejahteraan masyarakat dapat semakin meningkat dan mereka dapat terbantukan untuk menjalani kehidupan yang lebih layak.” Tambahnya.
Program PKH dan BPNT bukanlah program insidental, melainkan program strategis nasional yang memiliki payung hukum yang kuat. Program ini diatur terutama dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Refocusing dan Realokasi Anggaran untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, yang kemudian diperkuat dengan regulasi turunan dari Kementerian Sosial.
Selain itu, program ini juga selaras dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 7 Tahun 2023 tentang Standar Norma, Kriteria, Prosedur, dan Keluaran Bantuan Sosial Pemulihan Ekonomi Nasional, yang memastikan penyaluran dilakukan secara tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.
Program PKH dan BPNT memiliki tujuan yang lebih mendalam daripada sekadar bantuan konsumtif. Berikut adalah tujuan utamanya.
Meringankan Beban Hidup: Langsung mengurangi beban pengeluaran keluarga penerima untuk memenuhi kebutuhan pangan dan pokok, memutus Rantai Kemiskinan: Khusus untuk PKH, bantuan ini bersyarat dengan mewajibkan anak untuk bersekolah dan ibu hamil/bayi untuk memeriksakan kesehatan ke fasilitas layanan. Hal ini bertujuan memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Selain itu, menjaga stabilitas ekonomi, dengan meningkatnya daya beli masyarakat di level akar rumput, bantuan ini juga turut menggerakkan perekonomian lokal di Desa Tubang.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan tujuan yang terarah, Pj Kades Tubang berharap bansos tahap III ini dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi 47 keluarga penerima manfaat di Desa Tubang, mendorong terwujudnya kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan