TERNATE – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate berhasil meraih penghargaan bergengsi atas inisiatifnya membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh 78 kelurahan yang ada di kota ini.
Penghargaan tersebut diterima dalam acara Peresmian Posbankum dan Pembukaan Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) di Hotel Bela Ternate, Senin (13/10/2025).
Acara yang memiliki bobot nasional ini dibuka langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Supratman Andi Agtas, dan turut dihadiri oleh Gubernur Maluku Utara. Kehadiran pejabat tinggi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut dari peresmian tersebut, Lurah Ngade, Farid Fabanyo, dalam pertemuan dengan media pada Kamis (16/10/2025), menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap langkah Pemkot Ternate.
“Kami menyambut baik pembentukan Posbankum ini. Masyarakat kini lebih mudah dan dijamin untuk mendapat bantuan hukum tanpa biaya,” tegas Lurah Farid.
Ia menjelaskan, kehadiran Posbankum di Kelurahan Ngade merupakan solusi konkret untuk memudahkan warga dalam menangani persoalan hukum. Meskipun wilayahnya tergolong aman dan jarang terjadi masalah hukum, Farid menekankan bahwa kehadiran Posbankum tetap memiliki peran strategis.
“Walaupun jarang sekali terjadi masalah hukum di wilayah administrasi kami, Posbankum ini menjadi bagian penting bagi kami untuk menjaga dan meminimalisir potensi persoalan hukum dan kekerasan yang ada,” ujarnya.
Lurah Farid pun mengajak seluruh warganya untuk memanfaatkan layanan ini tanpa ragu.
“Jangan sungkan-sungkan datang ke kelurahan. Posbankum kini bertindak sebagai pusat layanan rujukan bantuan hukum, baik melalui advokat pro bono maupun organisasi bantuan hukum terakreditasi. Jangan takut melapor atau berkonsultasi, karena keadilan kini ada di kelurahan,” imbaunya.
Sebagai informasi, layanan Posbankum sepenuhnya dibiayai oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Bantuan Hukum.
Bantuan hukum gratis ini diberikan kepada masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi. Cakupan layanannya meliputi konsultasi hukum, penyediaan advokat, hingga pembebasan biaya perkara. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mengakses keadilan akibat keterbatasan biaya.
Keberhasilan Ternate dalam mendirikan Posbankum hingga tingkat kelurahan dan diakui secara nasional, menjadi bukti nyata upaya pemerintah mendekatkan akses keadilan hingga ke akar rumput. Langkah ini diharapkan dapat ditiru oleh daerah-daerah lain di Indonesia.

Tinggalkan Balasan