TERNATE – Kantor Hukum Law Office Bahmi Bahrun, S.H. & Partners mengambil langkah tegas dengan melaporkan oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial (Wilter) Maluku Utara, Sadiki Hamis, ke Polres Ternate.
Pelaporan ini dipicu oleh dugaan penyerangan kehormatan profesi advokat melalui sambungan telepon seluler pada Jumat (3/9/25).
Advokat Bahmi Bahrun, S.H., selaku pimpinan kantor hukum tersebut, mengungkapkan bahwa ia merasa harga diri dan profesinya telah dicemari oleh ucapan cacian dan ancaman dari oknum ketua LSM itu.
Bahmi Bahrun menyampaikan kepada media bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, sekitar pukul 21.00 WIT. Awalnya, ia dihubungi oleh orang yang tidak dikenal menggunakan nomor telepon milik keluarganya.
“Saya ditelpon dan langsung dicaci maki oleh ketua LSM itu, bahkan disuruh segera datang ke Polsek Ternate Selatan,” ujar Bahmi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa oknum ketua LSM tersebut tiba-tiba melontarkan tuduhan serius, menuding Bahmi sebagai pengacara yang telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor dan harus membayar uang tebusan sebesar Rp30 juta.
“Saya tidak menggubris. Saat itu, ketua LSM itu mengancam akan melaporkan saya ke Polsek Ternate Selatan,” tambahnya.
Pada panggilan telepon kedua, tekanan semakin meningkat. Oknum tersebut kembali menyuruh Bahmi untuk datang ke Polsek Ternate karena ia telah membuat laporan. Di saat yang sama, ia kembali melontarkan ancaman dan mencaci maki profesi advokat.
Bahmi Bahrun menyoroti keanehan dalam tindakan oknum LSM tersebut. Ia mempertanyakan legalitas dan kapasitas Sadiki Hamis dalam membuat laporan.
“Ketua LSM datang sebagai siapa? Terus, kapasitasnya sebagai apa? Tiba-tiba buat pengaduan di Polsek Ternate Selatan dan tidak mengetahui akar persoalan. Yang paling aneh, ia menyerang profesi saya,” tegas Bahmi.
Merespons panggilan telepon yang bersifat ancaman itu, Bahmi Bahrun kemudian mendatangi Polsek Ternate Selatan. Namun, sesampainya di sana, ia justru dikejutkan oleh mekanisme pemanggilan yang dianggapnya tidak prosedural.
“Saya dikejutkan dengan pemanggilan yang tidak diikuti oleh STTLP (Surat Tanda Terima Laporan Polisi) yang membuktikan bahwa saya benar-benar menggelapkan satu unit sepeda motor,” katanya.
Bahmi juga mempertanyakan sikap pihak Polsek Ternate Selatan yang tidak menghubungi atau mengirimkan surat resmi pemanggilan langsung kepadanya, melainkan membiarkan oknum ketua LSM yang melakukannya.
“Yang saya sayangkan adalah prosedur pihak Polsek, lantaran membiarkan pelapor yang melaporkan kemudian mengancam untuk menyuruh saya segera datang ke Polsek. Bukan pihak kepolisian yang harusnya menelpon jika ingin memanggil saya,” tegas Bahmi, menyesalkan sikap pihak kepolisian Polsek Ternate Selatan yang dianggap tidak prosedural dalam memanggil dan menangani aduan masyarakat.
Tidak terima dengan serangan dan fitnah atas dugaan penggelapan motor, Bahmi Bahrun memutuskan untuk mengambil tindakan hukum.
“Atas dugaan pokok masalah, ketua LSM yang telah menyerang dan memfitnah saya atas penggelapan satu unit motor dan uang tebusan Rp30 juta, saya pun pada hari ini sudah memasukkan laporan secara resmi melalui Kantor Hukum LAW OFFICE BAHMI BAHRUN, S.H. & Partners,” jelasnya.
Langkah pelaporan ini diambil sebagai bentuk ketaatan dan tanggung jawab profesional terhadap hukum. Advokat Bahmi Bahrun menegaskan bahwa ia tidak akan membiarkan tindakan yang merendahkan dan menyerang kehormatan profesi hukum menjadi budaya yang dinormalisasi.
Dengan laporan resmi yang telah dilayangkan ke Polres Ternate, ia berharap pihak berwajib dapat segera memproses tuntas dugaan penyerangan kehormatan dan fitnah yang dilakukan oleh oknum Ketua LSM GMBI Wilter Maluku Utara tersebut, demi menjaga marwah profesi.

Tinggalkan Balasan