SOFIFI – Sebuah sengketa lahan di kawasan strategis Pusat Pemerintahan Provinsi Maluku Utara (Malut) di Sofifi kian memanas.
Dua dinas pemprov, Dinas PUPR dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim), saling melempar tanggung jawab setelah menerima somasi keras dari kuasa hukum warga yang mengklaim lahannya diserobot untuk proyek ruang publik.
Somasi yang dilayangkan oleh Kantor Hukum Bahmi Bahrun, S.H. & Partners atas nama kliennya, Abdul Rajak Nurdin, menyebutkan bahwa lahan seluas 2.753 meter persegi miliknya telah digusur, diratakan, dan bahkan telah dicor tanpa izin.
Akibatnya, Nurdin tidak hanya kehilangan aset tanahnya, tetapi juga tanaman kelapa dan cengkih yang menjadi sumber penghidupannya.
Kepala Dinas PUPR Malut, Risman Iriyanto, dengan tegas mengalihkan tanggung jawab.
“Berkaitan lahan dengan Kadis Perkim yah,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp, mengindikasikan bahwa wewenang pengadaan lahan berada di pundak Disperkim.
Namun, sangkalan justru datang dari pihak Disperkim. Kepala Disperkim Malut, Musyrifah Alhadar, membantah keras keterlibatan dinasnya.
“Sembarang itu… di koordinasi dengan PU yah, bukan Perkim. Jadi Perkim tidak ada proyek seperti itu,” tegasnya saat dikonfirmasi terpisah pada Senin (1/9/25). Pernyataan ini secara implisit menuding Dinas PUPR sebagai pelaksana proyek di lahan sengketa.
Di tengah kebuntuan tanggung jawab ini, kuasa hukum korban, Bahmi Bahrun, S.H., menegaskan bahwa kliennya memegang bukti kepemilikan yang sah, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00776.
Ia menyayangkan tindakan sepihak pemprov yang diduga melakukan penggusuran dan pengecoran pada 9 September 2025 tanpa pemberitahuan kepada pemilik sah.
Tim kuasa hukum juga memperingatkan bahwa tindakan ini telah memenuhi unsur beberapa pasal pidana dan perdata, antara lain, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Tindak Pidana Penyerobotan Tanah dan Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Jelas-jelas lahan itu bukan aset milik Pemprov. Tindakan tersebut bertentangan dengan asas itikad baik dalam pertanahan nasional,” tegas tim kuasa hukum.
Somasi ini merupakan peringatan terakhir bagi kedua dinas untuk segera menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan ganti rugi dan hak Abdul Rajak Nurdin. Jika diabaikan, tim advokat siap membawa kasus yang dinilai merugikan warga ini ke ranah hukum formal.

Tinggalkan Balasan