SOFIFI – Dua dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut), yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), menerima somasi terkait dugaan penggusuran dan pengerukan lahan milik warga.
Somasi dilayangkan oleh kuasa hukum pemilik lahan, Abdul Rajak Nurdin, yang mengklaim haknya dilanggar.
Melalui Kantor Hukum Law Office Bahmi Bahrun, S.H. & Partners, Nurdin menuntut pertanggungjawaban Pemprov Malut atas sebidang tanah seluas 2.753 meter persegi di kawasan Bundaran Jalan 40 KM, Sofifi.
Dalam somasi tersebut, disebutkan bahwa lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00776 itu telah digusur, diratakan, dan bahkan telah dilakukan pengecoran untuk suatu proyek tanpa adanya pemberitahuan atau izin dari pemilik sah.
Kuasa hukum, Bahmi Bahrun, S.H., menjelaskan bahwa pada Selasa, 9 September 2025, pihak Disperkim dan seorang pegawai Dinas PUPR diduga telah memasuki dan mengerjakan lahan kliennya tanpa sepengetahuan pemilik.
“Klien tidak saja kehilangan lahan, tetapi juga tanaman kelapa dan cengkeh ikut dibabat habis oleh Pemprov… tanpa sepengetahuan pemilik sah,” ujar Bahmi, seperti dikutip dalam somasi pada Selasa (1/9/25).
Tim kuasa hukum menilai tindakan ini telah melanggar sejumlah ketentuan hukum. Mereka menduga terdapat unsur pidana dalam Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, serta unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
“Tindakan tersebut bertentangan dengan asas itikad baik dalam pertanahan nasional,” tegasnya.
Dalam somasi itu, Pemprov Malut melalui kedua dinas tersebut diminta untuk segera menghentikan segala aktivitas di atas lahan sengketa dan menyelesaikan ganti rugi dengan itikad baik.
Somasi ini juga menjadi peringatan terakhir sebelum tim kuasa hukum mengambil langkah lebih lanjut.
“Apabila dalam waktu yang sudah ditentukan ternyata Disperkim/Pemda Provinsi Maluku Utara tidak mengindahkan surat somasi ini, maka surat somasi sudah cukup kuat menjadi alasan dan bukti hukum untuk dilakukan langkah hukum,” tutup pernyataan dari tim advokat, yang menyatakan kesiapan untuk membawa kasus ini ke pengadilan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemprov Maluku Utara menanggapi somasi tersebut.

Tinggalkan Balasan