TALIABU– Pj Desa Penu, Kecamatan Taliabu Timur, Asirudin usai di tunjuk jadi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Desa Penu langsung membuat gaduh masyarakat yang dia pimpin.
Asirudin diketahui telah mendatangani 275 Dokumen peta bidang yang pada akhirnya Pj Kades sebelumnya tidak di tandatangani karena ada sejumlah persoalan.
Di hadapan warga yang memprotes, Pj Asirudin membawa nama Bupati, iya katakan apa yang dia lakukan sudah disetujui oleh Bupati Sashabila Mus.
“Yang saya bikin ini Buapti so restui,” kata Asirudin.
Polemik sejumlah dokumen peta bidang persiapan penertiban sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Pertanahan Sula sebelumnya sudah mendapatkan penolakan.
Hal ini setelah, Wakil Bupati, Pulau Taliabu La Ode Yasir melakukan kunjungan ke Desa Penu, Kecamatan Taliabu Timur dan melakukan pertemuan dengan seluruh masyarakat setempat.
Dalam pertemuan tersebut, La Ode Yasir bertanya tentang alasan apa sehingga 257 dokumen peta bidang di tolak untuk ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades).
Sebanyak 257 dokumen yang ditolak untuk ditandatangani oleh Pj kepala Desa Penu, La Tasman, ternyata ada unsur oknum yang ingin menguasai lahan dengan jumlah yang besar, yang disebut warga sebagai mafia tanah.
Selain penguasaan lahan berlebihan, pembuatan 257 dokumen peta bidang tidak dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa setempat. Sikap pihak pertanahan Sula menjadi pemerintah Desa bingung dan tidak berani menanggapi dokumen tersebut.
Hal ini seperti yang jelaskan salah satu warga pada pertemuan tersebut. di depan wakil Bupati warga katakan, ada sejumlah persoalan, yang pertama dokumen 257 yang ingin diterbitkan bersengketa dengan tanah yang dirintis oleh kelompok tani Desa Penu dan yang paling fatal ada oknum yang tidak melalu merintis tanah tetapi hanya memetakan lahan di atas laptop milik pegawai pertanahan Kepulauan Sula.
“Karena mungkin surat tanah itu di urus oleh mafia-mafia, dan ada juga kelompok-kelompok mafia,” Jelas Naldi saaat menyampaikan pendapat di depan La Ode Yasir.
Tidak hanya Naldi, warga lainnya juga keberatan tentang 257 dokumen peta bidang, selain tidak melibatkan pemerintah Desa, juga tidak melalui rintisan.
Penerbitan dokumen lahan yang dikeluarkan oleh pihak pertanahan Sula ternyata tanpa melibatkan pemerintah Desa setempat, padahal sebelumnya Penjabat Kepala Desa sebelumnya juga telah menolak merespons dokumen tersebut.
Alasannya, selain tidak mendapatkan informasi, sejumlah nama yang ada di dokumen peta bidang tidak mengetahui kalau nama mereka akan diterbitkan dalam sertifikat, selain itu ada warga yang telah meninggal dunia juga diterbitkan namanya dalam peta bidang oleh pihak pertanahan.
Tetapi pertanahan Sula kembali menerbitkan dokumen setelah mengetahui ada pergantian Penjabat kepala Desa, meski berganti, dokumen tersebut tetap tidak ditandatangani.
Tidak hanya 257 dokumen, Asirudin yang baru menjabat juga memerintahkan pihak pertanahan menambah menerbitkan dokumen lainnya, di mana lahan yang akan diterbitkan peta bidangnya berbenturan dengan lahan milik kelompok tani yang sudah di garap.
Warga Buat Petisi, Anulir 257 Peta Bidang
Usai membuat polemik, Masyarakat meminta agar pemerintah Daerah menganulir 257 peta bidang, Pemda juga diminta untuk mencopot Pj Kades Penu dari jabatannya.
Menurut warga, Pj yang baru ditunjuk tidak mencerminkan sikap kepimimpinan. Asirudin diketahui tidak melakukan rapat tatap muka dengan masyarakat.
“Harus anulir dokumen Peta Bidang dan Pj harus dicopot dari jabatannya,” ucap salah satu warga.
PJ Kades dan Pihak Pertanahan Tolak Hadiri Rapat Penyelesaian Sengketa Peta Bidang
Penu – Rapat bersama yang dinantikan untuk menyelesaikan polemik dokumen Peta Bidang di Desa Penu berakhir ricuh. Rapat yang diinisiasi oleh BPD dan masyarakat tersebut tidak dihadiri oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa dan perwakilan dari pihak Pertanahan.
Ketidakhadiran kedua pihak kunci itu memicu kekecewaan mendalam di antara masyarakat yang telah hadir. Akibatnya, amarah warga yang sudah menunggu pun meledak dan situasi menjadi tidak terkendali.
Tinggalkan Balasan