TALIABU– Sebagai tokoh sentral dalam pemekaran Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara,  Ahmad Hidayat Mus (AHM) menyampaikan perhatiannya terhadap harga jual tanah di Desa Penu, Kecamatan Taliabu Timur, yang dinilai kurang menguntungkan bagi masyarakat setempat.

Penilaian terhadap harga jual tanah sebesar Rp5.000 per meter persegi yang dibayarkan oleh PT.  Cakra Arif Bestari Makmur (CABM) untuk pembangunan industri smelter bijih besi di Area Penggunaan Lain (APL) Desa Penu, dianggap sebagai tindakan yang merugikan oleh masyarakat Taliabu oleh AHM.

Selain itu, menurut AHM, sebagian lahan perkebunan milik warga telah memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh pihak pertanahan.

Sebagai tokoh yang memperjuangkan pemekaran Kabupaten Pulau Taliabu, AHM menyampaikan keprihatinannya terhadap penetapan harga yang dinilai kurang menguntungkan dari pihak perusahaan.

Beliau berpendapat bahwa seharusnya harga dapat ditingkatkan guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.

Mengingat bahwa penjualan kawasan APL akan berimplikasi pada kepemilikan permanen oleh perusahaan, sebagai entitas yang berinvestasi dan berencana untuk memanfaatkan sumber daya alam di Taliabu, AHM berpendapat bahwa penawaran harga yang wajar atas tanah milik masyarakat adalah suatu keharusan.

“Jujur saya sangat sedih harga tanah APL yang digarap masyarakat kemudian dibuat kebun dan  dibeli dengan harga Rp. 5.000 per meter. Harga ini sangat tidak manusiawi karena yang beli ini adalah perusahaan industry smelter kepada masyarakat. Ini pembodohan yang sangat nampak di depan mata,” Sesal AHM.

AHM menyatakan komitmen untuk mengupayakan peningkatan harga jual tanah di Desa Penu. Hal ini dilakukan mengingat potensi kerugian yang signifikan bagi masyarakat jika kebun dan lahan mereka dijual dengan harga yang tidak memadai.

“Sebagai orang Taliabu dan orang yang memperjuangkan pemekaran Taliabu saya menolak nilai jual tanah di Penu dan  seluruh Taliabu yang di hargai dengan hanya 5.000 atau 10.000 per meter,” Tambah AHM.

Tanah Warga Penu Telah Bersertifikat

Lahan milik warga yang dialihkan kepada perusahaan CABM merupakan lahan perkebunan yang telah memiliki sertifikat. Sebagian lahan tersebut merupakan kawasan produktif dengan nilai ekonomi yang signifikan, yang disebabkan oleh adanya tanaman kelapa yang menghasilkan nilai ekonomi tinggi.

Selain itu, lokasi yang ditawarkan sangat strategis karena berdekatan dengan pantai. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber ini, setidaknya lebih dari 1.000 hektar lahan telah dibebaskan oleh PT. CABM, yang dibeli dari masyarakat Penu dan Parigi dengan harga Rp5.000 per meter.

Semua tanah yang telah dibeli oleh pihak PT. CABM untuk mendirikan smelter biji besi di Taliabu Timur merupakan kawasan APL yang bisa disertifikatkan oleh warga.

Harga Lebih Tinggi Jika dijual ke Masyarakat

Penawaran harga jual tanah untuk pengembangan perumahan dan kawasan hunian cenderung lebih tinggi ketika ditawarkan kepada masyarakat . Potensi harga per meter persegi dapat mencapai Rp15.000 atau lebih.

Hal ini dapat diamati melalui harga jual sebidang tanah berukuran 15×10 meter yang berkisar antara 35 hingga 40 juta rupiah. Harga ini tentu lebih tinggi dibandingkan harga perolehan tanah yang dibayarkan oleh PT. CABM kepada masyarakat.

AHM Minta Pemdes dan Pemkab Dorong Kenaikan Harga Jual Tanah

Ahmad Hidayat Mus mengimbau Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu untuk berkolaborasi dalam upaya peningkatan nilai jual tanah.

Hal ini diharapkan dapat diterapkan tidak hanya di Desa Penu, melainkan di seluruh desa di Kabupaten Pulau Taliabu.

“Saya meminta agar Pemerintah Desa tidak menerbitkan dokumen jual beli tanah kepada pihak perusahaan yang berinvestasi di Taliabu, jika harga tanah masih dinilai sebesar Rp. 5.000 per meter,”