TERNATE– Praktik penjualan seragam sekolah yang diduga memberatkan wali murid kembali terjadi di Kota Ternate. Kali ini, dugaan tersebut mengarah pada SDN 32 Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.
Kepala sekolah Sarifa Djumati dan seorang guru, Hj. Irada, dituding menjual seragam baru kepada siswa tahun ajaran 2025/2026 dengan harga yang fantastis.
Menurut laporan dari seorang wali murid, seragam batik dan kaos olahraga dijual secara terpisah. Wali murid diminta membeli seragam batik dari Kepala Sekolah Sarifa, sementara kaos olahraga dijual oleh Hj. Irada.
Setiap seragam dibanderol Rp250.000, sehingga total harga untuk satu paket seragam mencapai Rp500.000. Harga ini dinilai terlalu tinggi dan memberatkan para orang tua.
Saat dimintai konfirmasi, Kepala Sekolah Sarifa Djumati memilih untuk bungkam.
Menanggapi keluhan ini, Plt. Kepala Bidang Guru dan Tenaga Pendidikan Dinas Pendidikan, Sukri, memberikan respons yang kurang jelas. Ia menyarankan agar masalah ini diselesaikan langsung oleh “bagian teknis di sekolah.”
Ketika ditanya mengenai etika guru berjualan di sekolah, Sukri menyatakan bahwa tugas utama guru adalah mengajar. Namun, ia menambahkan, “Kalau guru berjualan terus titipnya di kantin itu tidak masalah.” Pernyataan ini menuai kebingungan karena tidak secara tegas melarang penjualan seragam oleh oknum guru.
Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif, berencana menindaklanjuti dugaan ini dengan melakukan pengecekan langsung kepada Kepala Bidang Pendidikan. “Saya cek yah,” ujar Nurlela.
Di sisi lain, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Iriyani Abd Kadir telah berulang kali mengingatkan agar pihak sekolah tidak terlibat dalam penjualan seragam.
Melalui sejumlah pernyataannya, Ombudsman menegaskan bahwa praktik ini melanggar peraturan, khususnya Permendikbud Nomor 45 Tahun 2011 yang secara jelas melarang sekolah atau koperasi sekolah untuk menjual seragam kepada siswa, bahwa larangan berjualan di sekolah tidak di perbolehkan, sebab guru tugas utamanya adalah untuk mengajar bukan berdagang.
Menurut Ombudsman, tugas sekolah adalah menetapkan bentuk dan corak seragam lokal, bukan menyediakan atau menjualnya.
Ombudsman juga meminta pemerintah, dalam hal ini Dinas Pendidikan, untuk melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melanggar. Praktik semacam ini dianggap sebagai bentuk pungutan liar dan sering kali memberatkan orang tua murid.
Tinggalkan Balasan